Thursday, September 7, 2017

PSAP BERBASIS AKRUAL NOMOR 06 TENTANG AKUNTANSI INVESTASI (REVISI 2016)



PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 06 TENTANG AKUNTANSI INVESTASI (REVISI 2016)



Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dalam hal diperlukan perubahan terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah, perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.




Pada tanggal 30 Desember 2016, Ibu Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 223/PMK.05/2016 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 06 Tentang Akuntansi Investasi (Revisi 2016).
PMK Nomor 223/PMK.05/2016 tersebut mengubah PSAP Berbasis Akrual Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan sehingga menjadi PSAP Berbasis Akrual Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi (Revisi 2016) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisah dari PMK tersebut.



Tujuan Pernyataan Standar ini adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk investasi dan pengungkapan informasi penting lainnya yang harus disajikan dalam laporan keuangan.

Ruang Lingkup PSAP Nomor 6 (Revisi 2016), meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan investasi pemerintah dalam laporan keuangan untuk tujuan umum.

Pernyataan Standar ini berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan laporan keuangan konsolidasian. Pernyataan Standar ini tidak berlaku untuk perusahaan negara/ daerah.

Pernyataan Standar ini mengatur perlakuan akuntansi investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang yang meliputi pengakuan, klasifikasi, pengukuran dan metode akuntansi investasi, serta penyajian dan pengungkapannya pada laporan keuangan.

Pernyataan Standar ini tidak mengatur:
a.       Penempatan uang yang termasuk dalam lingkup setara kas 
b.      Pengaturan bersama (Joint arrangements) yang mencakup operasi bersama (Joint operation) atau ventura bersama (Joint venture); 
c.       Aset tetap yang dikerjasamakan; dan 
d.      Properti investasi.

Akuntansi untuk pengaturan bersama (Joint arrangements) dan aset tetap yang dikerjasamakan serta properti investasi diatur dalam pernyataan standar akuntansi pemerintahan tersendiri.

 PSAP BERBASIS AKRUAL NOMOR 06 TENTANG AKUNTANSI INVESTASI (REVISI 2016) Download Disini

*** 
Baca Juga:
Koleksi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Lengkap lihat disini
Koleksi Buletin Teknis (Bultek) lihat disini
Koleksi Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) lihat disini

No comments:

Post a Comment

:: akuntansi pemerintah akuntansi pemerintahan akuntansi pemerintah indonesia ::
komentar, saran, dan kritik sangat diharapkan untuk menambah kualitas