Thursday, September 7, 2017

Buletin Teknis Nomor 24 tentang Akuntansi Pendapatan Perpajakan



Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) mengatur standar bagi entitas pemerintahan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan dengan basis akrual yang dilaksanakan mulai tahun anggaran 2015. Berdasarkan peraturan tersebut, selain diwajibkan menyusun Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), pemerintah juga diwajibkan menyusun dan menyajikan Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), dan Laporan Perubahan Ekuitas (LPE). LRA menyajikan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dengan basis kas, sedangkan LO menyajikan pendapatan dan beban dengan basis akrual.  

 

Salah satu jenis pendapatan yang harus disajikan, baik dalam LRA maupun LO adalah Pendapatan Perpajakan. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pendapatan Perpajakan merupakan salah satu sumber pendapatan penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan. Kewenangan pemungutan Pendapatan Perpajakan dibagi menjadi dua, yaitu pemungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan pemungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.


Pemungutan pajak yang berada di Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pajak Pusat sedangkan yang berada di pemerintah daerah selanjutnya disebut Pajak Daerah. Pajak Pusat meliputi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Barang Mewah,  Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perhutanan, Perkebunan dan Pertambangan dan sektor lainnya, Cukai,  Bea Meterai, Bea Masuk, Bea Keluar dan Pajak Lainnya. Adapun Pajak Daerah antara lain Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan dan Pajak Hotel.

Banyaknya jenis pajak yang diatur dalam ketentuan perpajakan membawa konsekuensi beragam saat pengenaan dan terutangnya Pendapatan Perpajakan. Kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi yang berbeda bagi pemangku kepentingan antara lain para penyusun laporan, pengguna laporan, dan institusi yang melakukan audit atas laporan keuangan pemerintah. 

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menjelaskan bahwa salah satu hak negara dalam hal ini pemerintah yaitu memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman. Untuk itu perlu diatur lebih lanjut mengenai hak negara terkait dengan Pendapatan Perpajakan melalui peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, termasuk timbulnya hak negara menjadi salah satu dasar bagi pengakuan dan pengukuran dalam perlakuan akuntansi berbasis akrual.

Kompleksitas permasalahan Pendapatan Perpajakan timbul dari jumlah Pendapatan Perpajakan yang sangat signifikan, jenis pajak dan karakteristiknya, dan ketentuan yang mendasari saat pengenaan dan terutangnya. Karena itu, Pendapatan Perpajakan memerlukan pengaturan yang lebih rinci yang menjadi dasar pengakuan dan pengukuran pajak dan bagaimana cara mengakuntansikannya. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu disusun Buletin Teknis SAP tentang Akuntansi Pendapatan Perpajakan yang diharapkan dapat memberikan panduan agar terdapat kesamaan pemahaman tentang cara mengindentifikasi, mengakui, mengukur, menyajikan dan mengungkapkan pos Pendapatan Perpajakan-LRA dan Pendapatan Perpajakan-LO, baik oleh penyusun laporan, pengguna laporan, dan institusi yang melakukan audit atas laporan keuangan pemerintah.

Buletin Teknis Akuntansi Pendapatan Perpajakan ini berisi ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, pengungkapan, dan ilustrasi jurnal yang digunakan untuk mencatat transaksi. Jurnal yang ada dalam buletin teknis ini merupakan jurnal standar yang dapat dikembangkan sesuai dengan sistem akuntansi pada instansi pemerintah terkait.

Buletin Teknis Nomor 24 tentang Akuntansi Pendapatan Perpajakan untuk diterapkan mulai tahun pelaporan 2017. (unduh disini)

 

*** 
Baca Juga:
Koleksi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Lengkap lihat disini
Koleksi Buletin Teknis (Bultek) lihat disini
Koleksi Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) lihat disini

No comments:

Post a Comment

:: akuntansi pemerintah akuntansi pemerintahan akuntansi pemerintah indonesia ::
komentar, saran, dan kritik sangat diharapkan untuk menambah kualitas