Monday, June 25, 2012

Jenis-Jenis Opini dalam Audit Laporan Keuangan

Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Jenis Opini yang berlaku secara umum (baik di sektor privat maupun publik) dapat dibagi dalam 4 jenis, yaitu: Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion), Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion), Tidak Wajar (Adverse Opinion), dan Menolak Memberikan Pendapat (Disclaimer of Opinion). Secara tersirat urut-urutan pada klasifikasi opini di atas dapat menjadi refleksi stratafikasi kualitas kewajaran atas laporan keuangan. Dalam hal khusus keuangan negara, hal ini senada dengan penjelasan pasal 16 UU 15/2004, terdapat 4 jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, sama seperti di atas.

Namun, di beberapa buku referensi, seperti Auditing Jilid I karya Dan M. Guy, Alderman, dan Winters, terdapat 1 jenis opini tambahan yaitu opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Bahasa (Paragraf) Penjelasan (Unqualified Opinion Report with Explanatory Language). Penempatan urutan opini tambahan ini disisipkan di antara opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan opini Wajar Dengan Pengecualian.
Banyak para ahli yang mencoba mendefinisikan dari masing-masing jenis opini diatas. Meski terdapat beberapa perbedaan, namun secara substansi dapat ditarik garis-garis pokok dari masing-masing kelompok opini tersebut. Berikut ini adalah salah satu definisi dari masing-masing opini:

Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) - Unqualified Opinion
Para ahli sepakat bahwa opini Unqualified Opinion merupakan opini yang dikemukakan oleh lembaga asersi (lembaga auditor) yang menggambarkan kualitas terbaik atas sebuah laporan keuangan. Jenis Opini  inimenyatakan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Dalam hal laporan keuangan privat berarti merujuk pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan, sedangkan untuk keuangan negara merujuk pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan. Di dalam literatur terjemahan Indonesia terdahulu, opini Unqualified Opinion diterjemahkan sebagai Wajar Tanpa Syarat (WTS). Diduga, karena singkatan WTS memiliki konotasi negatif pada masyarakat umum Indonesia, istilah WTS kini tidak lagi digunakan.

Wajar Dengan Pengecualian (WDP) - Qualified Opinion
Opini WDP menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum, kecuali untuk dampak hal-hal yang yang dikecualikan.

Tidak Wajar (TW) - Adverse
Kondisi yang menyebabkan pemeriksa menyatakan opini TW adalah ketika pemeriksa, setelah memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup memadai, menyimpulkan bahwa penyimpangan dari prinsip akuntansi (salah saji) yang ditemukan, baik secara individual maupun agregat/bertingkat, adalah material dan pervasive (merembes – berdampak menyeluruh) pada laporan keuangan.

Tidak Memberikan Pendapat (TMP) - Disclaimer
Kondisi yang menyebabkan pemeriksa menyatakan opini TMP adalah adanya pembatasan lingkup yang luar biasa sehingga pemeriksa tidak dapat memperoleh bukti yang cukup memadai sebagai dasar menyatakan pendapat (opini).

Dalam kondisi ekstrim yang melibatkan banyak ketidakpastian, pemeriksa menyimpulkan bahwa, terlepas dari perolehan bukti pemeriksaan yang cukup memadai terkait setiap ketidakpastian, pemeriksa tidak mungkin merumuskan opini atas laporan keuangan karena adanya interaksi potensial dan dampak kumulatif yang mungkin terjadi pada laporan
keuangan.

disadur dari beberapa sumber.


akuntansi pemerintah akuntansi pemerintahan akuntansi pemerintah indonesia

5 comments:

  1. Replies
    1. Terima Kasih kembali...

      Terima kasih telah walking-blog ke blog ini
      Jika ada diskusi yang menarik tentang Akuntansi Pemerintahan, mohon kami diinformasikan.

      Terima Kasih

      Delete
  2. Ada yg tau pengertian pervasif dalam laporan keuangan audit? Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Secara umum, perpasif (menjalar) dalam laporan keuangan, adalah suatu kondisi pada sebuah akun mempengaruhi akun-akun lainnya secara masif. Misalnya, kondisi pada penjualan, mempengaruhi akun Pendapatan Bersih, otomatis mempengaruhi Laba Ditahan. Cmiiw.

      Delete
  3. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete

:: akuntansi pemerintah akuntansi pemerintahan akuntansi pemerintah indonesia ::
komentar, saran, dan kritik sangat diharapkan untuk menambah kualitas