Friday, June 22, 2012

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013


Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sudah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2012 oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Permendagri ini juga telah diundangkan pada tanggal 11 Mei 2012 oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, dan telah dicatat di BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 508.

Pedoman Penyusunan APBD memuat pokok-pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintah daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 dapat didowload sini dan lampiran disini.

Untuk yang memerlukan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (untuk kriteria Audit LKPD TA 2012 dapat dibaca disini)


:: akuntansi pemerintah akuntansi pemerintahan akuntansi pemerintah indonesia ::

No comments:

Post a Comment

:: akuntansi pemerintah akuntansi pemerintahan akuntansi pemerintah indonesia ::
komentar, saran, dan kritik sangat diharapkan untuk menambah kualitas