Tuesday, April 23, 2013

BPK RI Temukan Masalah Dalam Kebijakan dan Pengadaan Swasembada Daging Sapi


Badan Pemeriksa Keuangan RI menemukan masalah dalam kebijakan dan pengadaan swasembada daging sapi. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota BPK RI, Ali Masykur Musa, dihadapan para wartawan saat konperensi pers pada Rabu (10/4) di Kantor BPK RI, Jakarta.


Ditegaskan juga bahwa kebijakan dan blue print Pengadaan Swasembada Daging Sapi (PSDS) yang dibuat oleh Kementerian Pertanian tidak konsisten dan belum menunjukan kinerja yang baik dalam pengendalian impor daging sapi. Hal tersebut mengakibatkan tidak ada kepastian berapa yang dibutuhkan oleh masyarakat, dan berapa yang disediakan oleh dalam negeri, sehingga data yang ada di dalam negeri tidak menjawab terhadap pasokan daging sapi yang sesungguhnya (tidak mencapai sasaran).

Selain itu, pelaksanaan kegiatan-kegiatan PSDS Tahun 2010 yang pendanaannya menggunakan sistem bantuan sosial ternyata tidak efektif menunjang pencapaian program PSDS. Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan oleh BPK RI menemukan permasalahan  antara lain pengendalian impor yang masih lemah yang terjadi pada periode s.d September 2011, yaitu kebijakan impor daging sapi, mulai penetapan kebutuhan impor daging sapi sampai dengan pemberian izin impor daging sapi dilakukan oleh Menteri Pertanian.

“Penetapan kebutuhan impor daging sapi dan pemberian kuota impor tidak berdasarkan blue print PSDS, tidak didokumentasikan dan tidak ada dasar perhitungannya, melainkan hanya berdasarkan kebijakan Menteri Pertanian”, ungkap Ali Masykur Musa.
Anggota BPK RI juga menyatakan, penyalahgunaan tidak hanya ada pada Kementerian Pertanian, tetapi juga ada pada Kementerian Perdagangan terkait Surat Persetujuan Impor (PI). BPK RI menemukan masalah pada pembebasan PPN. Pembebasan PPN atas impor daging sapi hanya menguntungkan pengusaha tetapi merugikan negara dan petani, sehingga pembebasan PPN tidak berjalan pararel dengan program swasembada daging.

Temuan BPK RI yang lain terkait program swasembada daging sapi adalah para importir diindikasikan dan diduga melakukan impor daging sapi tanpa Surat Persetujuan Pemasukan (SPP), memalsukan dokumen invoice dengan mengubah nilai CIF (Cost, Insurance, and Freight), memalsukan Surat Persetujuan Impor (PI) daging sapi.

BPK RI juga menemukan bahwa impor daging sapi yang dilakukan oleh  importir tidak melalui proses karantina, mengubah nilai transaksi impor (CIF) untuk dapat membayar bea masuk yang lebih rendah, kesalahan pengenaan tarif PNBP jasa tindakan karantina daging sapi serta belum adanya harmonisasi peraturan terkait pengklasifikasian jeroan sapi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai  (DJBC) dan Badan Karantina pertanian untuk keperluan impor.

sumber BPK.go.id