Thursday, January 2, 2014

Bunga Rampai Studi Kasus Akuntansi Pemerintahan

Oleh Dr. Jan Hoesada, C.P.A.

Pendahuluan

Pengalaman adalah guru terbaik, dengan biaya berguru seringkali amat mahal. Entitas Pelaporan Laporan Keuangan (LK) Kepemerintahan nan cerdas tak perlu mengalami peristiwa pahit, belajar dari pengalaman pahit berakuntansi, dalam pengejaran LK auditan berstatus WTP.
Entitas pelaporan LK dan entitas akuntansi dapat belajar dari pengalaman berakuntansi entitas kepemerintahan yang lain.
Informasi tentang Bunga Rampai Kasus Akuntansi Pemerintahan  selalu diumumkan pada situs KSAP, bersama dengan Standar, Interpretasi, Buletin teknis dan produk-produk KSAP yang lain. Makalah mengupas terbitan KSAP tersebut di atas, sambil mohon maaf atas kedangkalan ringkasan tersaji. Teks lengkap beberapa buku bunga rampai kasus dapat diminta kepada KSAP. Apabila masyarakat tak memiliki informasi lengkap tentang pertanyaan publik pengguna Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) kepada KSAP dan tak mendapat informasi tentang jawaban KSAP kepada penanya, maka masyarakat pengguna SAP yang lain mungkin menanyakan kembali masalah yang sama. Masalah informasi asimetri tersebut dipecahkan dengan publikasi kumpulan surat masuk dan jawaban KSAP tersebut di atas. Berguru kepalang ajar bagai bunga kembang tak jadi, publikasi tersebut bermaksud mencegah suatu entitas pemerintahan melakukan kesalahan akuntansi yang serupa dengan kasus yang telah terjadi di entitas lain. Apabila SAP memberi wawasan konseptual, sebaliknya, bunga rampai studi kasus memberi contoh dan wawasan pandang praktik akuntansi pemerintahan secara lebih nyata bagi semua pemangku kepentingan. Terbitan bunga rampai kasus merupakan bukti kepedulian dan beralasan KSAP terhadap masalah praktik akuntansi pemerintahan, sambil melatih dan memberi contoh kepada seluruh pemangku kepentingan, bagaimana cara mencari jawaban masalah akuntansi yang dihadapi dalam PSAP, Interpretasi atau Buletin Teknis sedemikian rupa  sehingga meningkatkan nilai guna c.q. frekuensi pemakaian produk-produk KSAP. Bagi KSAP sendiri,  bunga rampai atau kumpulan kasus diharapkan meningkatkan  konsistensi KSAP dalam menjawab atau menyelesaikan kasus yang muncul dan berkembang di masa depan, sebagai masukan dan bahan baku pembuatan PSAP baru, Interpretasi tambahan yang baru atau Buletin teknis baru atau revisi PSAP di masa depan, terutama untuk pertanyaan berulang atau masalah sejenis yang selalu ramai ditanyakan pemangku kepentingan. Bunga rampai studi kasus juga dapat digunakan sebagai bahan baku penyusunan sistem akuntansi bagi pemerintah pusat c.q. Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Pemerintah Daerah,  para perancang  sistem akuntansi, dengan pembangunan sistem berorientasi pada bunga rampai kasus, temuan BPK dan mengatasi kesalahan akuntansi berulang. Apabila berbagai surat masuk menggambarkan kebingungan aplikasi teknis suatu paragraf standar, maka muncullah kebutuhan akan suatu buletin teknis.

Sinopsis Studi Kasus

  • Kasus akuntansi terjadi pada era PP 24/2005 dan tahun pertama era PP 71/2010, sehingga dapat dikatakan seluruh masalah berada pada madzhab akuntansi berbasis kas menuju akrual.
  • Sebagian masalah akuntansi termaktub pada surat-surat masuk berada pada ranah hulu akuntansi, misalnya ranah perbendaharaan dan penganggaran, bukan ranah akuntansi. Sebagian pertanyaan terkait pada legalitas transaksi, kepatuhan terhadap sistem anggaran, dan praktik atau realisasi anggaran.
  • Sinopsis studi kasus disajikan sebagai berikut  tidak mewakili ketepatan dan kelengkapan teks asli surat masuk dan surat jawaban, sehingga para pembaca makalah ini sebaiknya membaca teks lengkap yang tersedia di KSAP. 


No.
Tanggal dan Tahun Surat Jawaban
Jenis Kasus
Pengirim
Pertanyaan atau Masalah
Jawaban KSAP
Rujukan Sumber Jawaban dan Keterangan
1
30 April 2007
Akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas
Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan NKRI
Perlakuan akuntansi & pelaporan dalam LK tentang Perjanjian Karya Production Sharing (PKPS)
Perlakuan penerimaan bagian pendapatan pemerintah dari PKPS diakui sebagai kewajiban dengan judul “Pendapatan Migas yang Ditunda” karena masih harus diselesaikan dengan (1)penerimaan unsur imbalan-jasa (fee) kegiatan hulu migas yang menjadi hak BP Migas dan (2) penerimaan unsur-unsur yang harus dibayar kembali (reimburse) kepada kontraktor PKPS.
PSAP 01 Paragraf 8
2
15 Agustus 2007
Koreksi kesalahan atas pengembalian transfer BBN-KB dan kekurangan atas transfer dana hasil pajak
Pemerintah Provinsi Riau
Perlakuan akuntansi atas penerimaan kas karena kelebihan pembayaran dana bagi hasil.
Jurnal penerimaan atas kelebihan pembayaran dana bagi hasil adalah debet kas, kredit pendapatan lain-lain.Jurnal pengakuan kurang bayar dianggarkan pada Pos Bagi Hasil dari BBN-KB adalah debet Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek, kredit Utang Bagi Hasil BBN-KB.
Jurnal pembayaran adalah debet Bagi Hasil Pajak Ke Kabupaten/Kota, kredit Kas.
PSAP 10 Paragraf 7
3
24 Maret 2008
Aset Tetap
Direktorat BMN II DJKN Kementerian Keuangan
Penjelasan tentang keabsahan penggunaan hasil penilaian AT tahun 2007 dan 2008 serta kecukupan pembuatan Neraca Pemerintah Pusat tahun 2007 dan 2008 dan pengungkapan tentang koreksi penyesuaian hasil penilaian AT pada CALK atas AT yang diperoleh sebelum 31 Desember 2004.
Hasil penilaian AT menggunakan nilai wajar tahun 2007 dan tahun-tahun selanjutnya merupakan koreksi neraca awal 2004.
PSAP 07 Paragraf 28, PSAP 10 Paragraf 20.
4
28 Mei 2008
Investasi
DPKD Kabupaten Lumajang
Penerimaan dividen tunai dicatat sebagai debet Kas di Kas Daerah, kredit Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan.Penerimaan dividen saham dicatat sebagai debet Penyesuaian Modal Pemda, kredit Ekuitas Dana Investasi- Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang.
Dividen diterima dalam bentuk tunai dicatat dengan mendebet akun Kas, mengkredit akun Pendapatan.Dividen diterima dalam bentuk saham tidak perlu dicatat sebagai pendapatan atau pengeluaran pembiayaan.
PSAP 02 Paragraf 8
5
22 Oktober 2008
Investasi
Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi DKI dicatat dengan Metode Biaya
Kepemilikan 20 % ke atas menggunakan metode ekuitas
PSAP Nomor 6 Paragraf 33, 34 dan 37
6
22 Mei 2009
Aset Tidak berwujud
Lembaga Administrasi Negara
Akuntansi hasil kajian dan /atau penelitian bermanfaat ekonomi dan/atau sosial masa depan
Hasil kajian dan /atau penelitian bermanfaat ekonomi dan/atau sosial masa depan dikapitalisasi sebagai aset tidak berwujud (ATB) dengan syarat kejelasan:
1.      Penerima manfaat
2.      Aset digunakan oleh entitas atau pihak lain
3.      Jangka waktu manfaat
PSAP 01 tentang definisi ATB, Bultek 01 (Neraca Awal Pemerintah Pusat)
7
28 Mei 2009
Kas Selain Uang Persediaan di Bendahara Pengeluaran
Direktorat APK DJPBN Kementerian Keuangan
Perlakuan akuntansi atas pengelolaan Kas selain Kas berasal dari Uang Persediaan.
Kas di Bendahara Pengeluaran yang bukan berasal dari Uang Persediaan dilaporkan sebagai komponen kas dalam Neraca, misalnya di bawah judul “Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran” dengan akun lawan “Pendapatan yang Ditangguhkan” atau “Kewajiban pada Pihak Lain”.
Buletin Teknis 01, PSAP 01 Paragraf 8, 62 dan 63.
8
25 November 2009
Konstruksi Dalam Pengerjaan, bangunan penahan lumpur
Direktur BMN II, Bapel-BPLS Sidoarjo
Pencatatan tanggul dalam proses tenggelam, penghapusan pencatatan bagian tanggul yang telah tenggelam, nilai tanggul.
1.      Pembangunan tanggul dicatat sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan.
2.      Serah terima AT tanggul diakui dengan mereklasifikasi KDP sebagai AT sesuai PSAP 07 Paragraf 16 dan PSAP 08 Paragraf 15.
3.      Pemulihan bagian AT tanggul yang tenggelam melalui Belanja Pemeliharaan, sesuai Buletin Teknis SAP Nomor 4, karena itu tidak dikapitalisasi
PSAP 07 Paragraf 16, PSAP 08 Paragraf 15, Bultek PSAP Nomor 4
9
7 April 2010
Penerimaan Kas
Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang
Akuntansi penerimaan bagian hasil dari kontrak bagi-hasil yang tidak berlaku. 
Penerimaan bagian hasil tanpa landasan hukum kontraktual dicatat dengan mendebet “ Kas yang Dibatasi Penggunaannya” dan mengkredit “Kewajiban Kontinjensi”
PSAP 01 Paragraf 8
10
15 Juli 2010
Kas
BPKD Provinsi DKI Jakarta
Penggunaan kas secara pribadi oleh Bendahara Pengeluaran
Kas digelapkan bendahara dijurnal dengan mendebet Piutang Pemerintah dan mengkredit Kas sebesar penggelapan
PSAP 10 Paragraf 5 dan 11
11
1 September 2010
Belanja, Piutang
Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan
Perlakuan akuntansi kredit-program berbasis bagi-risiko kredit-macet
1.      Tagihan bank untuk risiko terjadi sebesar bagian tanggung jawab pemerintah sesuai kontrak bagi-risiko, dibayar melalui APBN dan dicatat sebagai pengeluaran kas untuk belanja subsidi.
2.      Pembayaran jaminan kredit macet diakui sebagai pengeluaran kas.
3.      Pendapatan bunga bagian pemerintah dicatat dengan debet piutang bunga, kredit pendapatan bunga bagi-risiko, diakui secara akrual pada saat debitur bank membayar bunga kepada bank.
PSAP 01 Paragraf 08, PSAP 02 Paragraf 08, Buletin Teknis Nomor 4.
12
6 Oktober 2010
Kebijakan Akuntansi
DPPKAD Kabupaten Temanggung
Penyimpangan kebijakan akuntansi dari PSAP, pisah batas Bendahara Penerimaan dan Kas Umum Daerah, status Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan, Tambah Uang Persediaan pada Bendahara Pengeluaran.
1. Kebijakan akuntansi entitas harus berada dalam koridor PSAP.2. Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan, Tambah Uang Persediaan bukan bagian KUD.

PSAP 01, PSAP 02
13
6 Oktober 2010
Uang Pengganti 
Komisi Pemberantasan Korupsi
Uang pengganti disajikan pada neraca KPK sebagai aset lain-lain.
Pada saat uang pengganti diputuskan hakim, Uang Pengganti dicatat sebagai piutang dan dilaporkan dalam neraca, diungkapkan pada CALK.Piutang Uang-pengganti dihapus buku ketika dilunasi terpidana, ketika harta terpidana disita, ketika terpidana telah terpenjara sebagai substitusi uang-pengganti.
Kerangka Konseptual (KK) Paragraf 39-42, PSAP 02 Paragraf 22 dan 31, PP 24 tahun 2005
14
6 Oktober 2010
Piutang, Investasi, Aset Tetap
DKPKAD Kabupaten Nganjuk
Penghapusan piutang tak tertagih, penerimaan dividen, penilaian, penyusutan dan penghapusan AT
Hapus-tagih secara hukum perdata menyebabkan hapus-buku piutang.Pengakuan Piutang TP/TGR berbasis SKTM atau surat ketetapan instansi berwenang.
Dividen saham diterima tidak menambah nilai investasi.
Penerimaan kembali sisa dividen-saham dalam bentuk uang dicatat dengan mendebet KUD dan mengkredit pendapatan.
Revaluasi AT dilakukan untuk pembentukan neraca awal sesuai PSAP 07 Paragraf 58.
Penghapusan AT sesuai substansi AT rusak berat atau hilang dengan atau tanpa surat keputusan penghapusan pengelola barang sesuai PP 6 Pasal 43 (2) tahun 2006, diungkapkan pula pada CALK.

Buletin teknis SAP Nomor 06, PP 14 tahun 2005,PSAP 06 Paragraf 37,PSAP 07 Paragraf 58, PP 6 tahun 2006 Pasal 43(2)
15
21 Oktober 2010
LAK, Belanja
Provinsi Kalimantan Timur
Konsolidasi LAK BLUD pada LK Pemda,
1.      LAK BLUD tidak dikonsolidasi kepada LAK Pemda.
2.      Pengadaan Pemda / SKPD untuk diserahkan kepada masyarakat masuk belanja barang.
3.      Anggaran SKPD bagi pembangunan AT pemerintah pusat masuk belanja hibah Pemda.
PSAP 03 Paragraf 12, Buletin Teknis SAP Nomor 04
16
11 Januari 2011
Investasi
Ditjen Kekayaan Negara-Kementerian Keuangan
Akuntansi penerimaan dividen BUMN & PT
1.      Penerimaan pendapat dividen atas investasi dengan kepemilikan kurang dari 20% berbasis metode biaya dicatat dengan mendebet Kas dan mengkredit Pendapatan Investasi.
2.      Penerimaan pendapat dividen atas investasi berbasis metode ekuitas dicatat dengan debet Kas dan kredit Investasi.
3.      Dividen berbentuk saham tidak menambah investasi.
PSAP Nomor 06
17
8 Februari 2011
Aset Tetap
Bapel-BPLS Sidoarjo
Akuntansi terkait status kepemilikan tanggul yang dibangun di atas tapak tanggul pada tanah dengan status kepemilikan yang belum ditetapkan.
Tanggul dicatat sebagai Aset Tetap (AT) dan disajikan pada neraca BPLS
PSAP 07 Paragraf 20 dan 22, Buletin Teknis 09
18
10 Februari 2011
Investasi, Kas di Bendahara Pengeluaran, Aset Tetap
DPPKAD Kota Tangerang Selatan
Pengakuan AT dengan nilai di bawah batas minimal kapitalisasi.
Perolehan jenis AT dengan nilai di bawah batas minimal kapitalisasi tidak diakui sebagai AT, tidak disajikan sebagai komponen neraca, diungkapkan pada CALK.
Buletin Teknis 09
19
18 Februari 2011
Aset Tetap, Pendapatan
BPKD Provinsi DKI Jakarta
Akuntansi penerimaan aset dari PKS, Hibah, Fasos Fasum dll.
Transfer hak tanpa syarat adalah AT berasal dari sumbangan, perpindahan hak secara hukum dengan akta hibah atau Berita Acara Serah Terima adalah basis pengakuan AT.AT diperoleh dari kontrak Bangun-Kelola-Serah (BKS) atau Bangun-Serah-Kelola (BSK) diakui sebagai aset lain.
Barang rampasan berjenis aset tetap diakui saat perampasan sebagai debet AT, dengan kredit Pendapatan.
PSAP 07 Paragraf 18,PSAP 02 Paragraf 63 Lampiran II PP 71/2010
20
14 April 2011
Investasi
Pemerintah Kota Bandung
Akuntansi penyertaan modal dengan metode ekuitas atau biaya
Penyertaan modal Pemda dengan pengaruh signifikan Pemda menggunakan metode ekuitas.Kepemilikan di atas 20% menggunakan metode ekuitas.
Kepemilikan nonpermanen dengan metode nilai-realisasi-bersih.
Kerugian bagian investasi pemerintah dapat menyebabkan nilai investasi negatif dilaporkan nihil pada neraca –sampai bagian laba tahun-tahun selanjutnya menutup nilai negatif investasi tersebut- bila pemerintah sebagai investor tidak mempunyai kewajiban hukum atau konstruktif terhadap investee.
Kerugian bagian investasi pemerintah dapat menyebabkan nilai investasi negatif sepanjang pemerintah mempunyai kewajiban hukum / konstruktif terhadap investee.
PSAP 06 Paragraf 33(b), IPSAS 07 Paragraf 35 dan 36
21
27 April 2011
Kas
Biro Keuangan Setda Nusa Tenggara Barat
Akuntansi SP2D, transfer, sisa Rekening Kas Daerah, dan perbedaan saldo kas
Jurnal pengeluaran kas dilakukan pada saat penerbitan/ penyerahan SP2D kepada bank untuk langsung dicairkan.
PSAP 02 Paragraf 31 dan 56, PSAP 01 Paragraf 8, PSAP 03 Paragraf 8, PP 58 tahun 2005.
22
31 Mei 2011
Investasi Non Permanen
Kementerian Dalam Negeri
Investasi non permanen dana bergulir
Investasi non permanen dana bergulir dicatat sebagai pengeluaran pembiayaan atau pemberian pinjaman/kredit
PSAP 06 Paragraf 16(c) dan 21, Buletin Teknis SAP Nomor 07
23
29 Juli 2011
Aset Tidak Berwujud
PPATK
Akuntansi perolehan dan perpanjangan lisensi
Perolehan lisensi ber-masa-manfaat lebih dari 12 bulan dikapitalisasi sebagai ATB dan diamortitasi sepanjang umur ekonomis lisensi.
PSAP 01 Lampiran II PP 71 tahun 2010 Paragraf 8, Buletin Teknis 01, PSAP 01 Paragraf 39
24
10 Agustus 2011
Investasi
DPPKD Kota Cilegon
Akuntansi dana Jamkesos dan deposito
1.      Investasi Jamkesos dicatat dengan metode ekuitas.
2.      CALK menjelaskan manfaat ekonomi & sosial dari investasi Jamkesos.
3.      Deposito berjangka waktu 12 bulan dan/atau dapat diperpanjang secara otomatis dicatat dan dilaporkan sebagai investasi jangka pendek, risiko dan informasi lain diungkapkan pada CALK.
PSAP 06 Paragraf 34, PSAP 06 Paragraf 20 (A), PSAP 06 Paragraf 12 Lampiran II PP Nomor 71 tahun 2010.
25
10 Agustus 2011
Aset Tetap
Bapel-BPLS Sidoarjo
Pengerukan lumpur sungai dibiayai belanja modal dan masuk Konstruksi Dalam Pengerjaan.
Pengerukan lumpur sungai dan agitasi endapan untuk mempertahankan tanggul tidak dapat diakui sebagai aset tetap.KDP harus dihapus buku, pengeluaran pengerukan sungai selanjutnya tak perlu diakumulasi dalam akun KDP.
PSAP 07 Paragraf 16 Lampiran II PP No.71 tahun 2010, PSAP 10 Paragraf 20 Lampiran II PP No.71 tahun 2010
26
10 Agustus 2011
Belanja
Biro Keuangan Setda Nusa Tenggara Barat
Kewajiban kepada pihak ketiga yang telah melaksanakan tugasnya
Kewajiban kepada pihak ketiga yang telah melaksanakan tugasnya dianggarkan sebagai belanja modal, barang atau jasa

27
18 Agustus 2011
Investasi Jangka Pendek
Direktorat APK DJPBN Kementerian Keuangan
Klasifikasi transaksi pembelian/ penjualan SBN dalam rangka stabilisasi SBN sebagai transaksi non anggaran, akuntansi opsi perpanjangan SBN, reklasifikasi SBN berdasar perubahan fungsi SBN
Klasifikasi transaksi pembelian/penjualan SBN dalam rangka stabilisasi SBN sebagai transaksi non anggaran tergolong investasi jangka pendek. 
PSAP 06 Paragraf 10 PP 71 tahun 2010 Lampiran II
28
28 September 2011
Bantuan Sosial, Dana Bergulir
Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian KP

Dana bergulir dikelompokkan pada investasi non permanen, pengeluaran dana bergulir tergolong pengeluaran pembiayaan c.q. pinjaman/kredit, dilaporkan dalam neraca sebagai piutang yang ditagih lalu disalurkan (digulirkan) kembali.Bansos adalah transfer uang, barang atau jasa kepada masyarakat berisiko sosial.
Dana Penguatan Modal (DPM) adalah jaminan atas kredit anggota Unit Pelayanan Pengembangan (UPP), disimpan pada beberapa bank pelaksana dengan rekening atas nama UPP. DPM dikembalikan pembudidaya penerima, lalu digulirkan kembali kepada pembudi daya lain, karena itu DPM bukan bantuan sosial namun adalah dana bergulir.
PSAP 06 Paragraf 16 PP 71 tahun 2010 Lampiran II, Buletin Teknis 10 tentang Bansos. 
29
28 September 2011
Aset Tetap
Direktorat APK DJPBN Kementerian Keuangan
Akuntansi overhaul (reparasi besar berkala) aset tetap.
Overhaul aset tetap KKKS dapat dikapitalisasi sepanjang memperpanjang masa manfaat, meningkatkan manfaat ekonomis masa depan dengan peningkatan kapasitas, kualitas produksi & standar kerja, dan memenuhi syarat minimum kapitalisasi entitas yang bersangkutan.
PSAP 07 Paragraf 50-55
30
19 Oktober 2011
Kebijakan Akuntansi
Provinsi Kalimantan Barat
Akuntansi aset tetap dan inventaris, aset terjual, aset diterima, aset lain, investasi berbasis metode ekuitas, persediaan, koreksi nilai aset neraca awal, akuntansi UYHD, DBH, akuntansi pemeliharaan, akuntansi piutang.
1.      AT telah diterima & dikuasai Pemda diakui sebagai AT Pemda.
2.      Aset diperoleh untuk dihibahkan dicatat sebagai persediaan tanpa memedulikan jadual hibah.
3.      Aset telah diserahkan dikeluarkan dari catatan kepemilikan aset dan neraca tak memedulikan kelengkapan surat serah-terima.
4.      Bagian AT tak digunakan sendiri tergolong aset lain.
5.      Rumah dinas terjual dikeluarkan dari catatan kepemilikan aset dan neraca tak memedulikan pelunasan atau cicilan.
6.      Aset pada neraca awal yang masih bernilai Rp.1,00 dinilai dengan nilai wajar sebagai koreksi neraca awal.
7.      Investasi berbasis metode ekuitas mencakup seluruh ekuitas termasuk cadangan umum.
8.      Pedoman sistem & prosedur Pemda mencakup akuntansi AT termasuk inventaris Pemda dan akuntansi persediaan.
9.      Pemeliharaan jalan tidak dikapitalisasi sesuai Bultek 04.
10.  Sisa UYHD belum disetor sampai tahun selanjutnya dicatat sebagai kas di Bendahara Pengeluaran.
11.  Piutang tak tertagih tetap tercatat sebagai piutang.
12.  Kelebihan/kekurangan Dana Bagi Hasil dicatat pada akun Piutang Dana Bagi Hasil / Utang Dana Bagi Hasil.
PSAP 06, PSAP 07, Buletin Teknis 04
31
20 Oktober 2011
Belanja
Kementerian Sekretariat Negara
Akuntansi belanja bantuan sosial
Bantuan APBN kepada Palang Merah Indonesia dan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia tidak dapat dialokasikan pada akun belanja Bantuan Sosial
Buletin Teknis SAP Nomor 10
32
8 Desember 2011
Dana Bergulir
Kementerian Koperasi dan UKM
Akuntansi bantuan perkuatan bagi usaha mikro dan Kecil
Akuntansi bantuan perkuatan kepada koperasi, usaha mikro dan kecil dalam bentuk disalurkan kepada masyarakat, ditagih, disalurkan kembali harus dicatat sebagai Dana Bergulir, disajikan sebagai komponen Investasi Jangka Panjang Non Permanen dalam neraca Kementerian Koperasi dan UKM.
PSAP 6 Paragraf 16 PP 71 Tahun 2010, Lampiran II
33
20 Desember 2011
Aset Tetap, ATB, Investasi
DPPKAD Kabupaten Nganjuk
Pencatatan AT tak mempunyai nilai ekonomis, software, lisensi, hak paten, investasi PDAM dan akuntansi pelunasan hutang PDAM melalui APBD Kabupaten Nganjuk.
Aset disajikan dalam neraca sepanjang memenuhi ketentuan SAP tentang aset.Investasi negatif merujuk IPSAS 07 dan Jawaban KSAP 14 April 2011 kepada Walikota Bandung.
Peraturan Menteri Dalam negeri 17 tahun 2007, PP 71 Tahun 2010, surat KSAP S-22/K.1/KSAP/IV/2011 tanggal; 14 April 2011.
 

Kesimpulan

Disimpulkan bahwa para pelaku akuntansi kepemerintahan pada umumnya menemukan masalah praktik berakuntansi pada investasi, dividen, aset tetap berwujud dan tidak berwujud, anggaran, piutang, subsidi, bantuan sosial, dan masalah koreksi kesalahan akuntansi.

Terdapat sekitar 9 kasus akuntansi terkait investasi, antara lain tentang basis akuntansi penyertaan modal (kasus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Ditjen Kekayaan Negara-Kementerian Keuangan, Pemerintah Kota Bandung), akuntansi dividen saham (kasus Nganjuk dan Ditjen Kekayaan Negara-Kementerian Keuangan), penerimaan kembali sisa dividen-saham dalam bentuk tunai (kasus Kab. Nganjuk), investasi negatif (kasus Kab. Nganjuk, Pemerintah Kota Bandung), Investasi non permanen dalam bentuk dana bergulir (kasus Kementerian Dalam Negeri), investasi Jamkesos (kasus DPPKD Kota Cilegon), dan klasifikasi investasi untuk stabilisasi SBN (kasus Direktorat APK DJPBN Kementerian Keuangan).

Terdapat sekitar  8 buah kasus akuntansi terkait aset tetap tentang koreksi nilai AT pada neraca awal 2004 yang dilakukan pada tahun buku 2007 dan 2008 (kasus Direktorat BMN II DJKN Kementerian Keuangan), Revaluasi AT, penyusutan dan/atau penghapusbukuan AT (kasus Kab. Nganjuk), AT dibangun di atas tanah belum milik entitas pelaporan LK dan kapitalisasi biaya pengerukan lumpur pada KDP (kasus Bapel-BPLS Sidoarjo), syarat pengakuan AT berasal dari sumbangan atau hibah (kasus BPKD Provinsi DKI Jakarta), dan kapitalisasi biaya overhaul AT yang memenuhi syarat kapitalisasi (kasus Direktorat APK DJPBN Kementerian Keuangan).

Terdapat sekitar 5 buah kasus akuntansi terkait kas berlatar belakang akuntansi anggaran dan anggaran berbasis kas, terkait pendapatan migas yang ditunda dan masih harus diselesaikan, akuntansi kas selain Uang persedian pada Bendahara Pengeluaran, akuntansi penerimaan kas tanpa landasan hukum atau kontrak (Kasus Kab. Lumajang), akuntansi kehilangan kas (kasus Provinsi DKI Jakarta), perbedaan  saldo bank dan  saldo kas pemerintah karena jurnal pengeluaran kas dilakukan pada saat penerbitan SP2D, namun tidak langsung dicairkan pada bank (kasus Setda Nusa Tenggara Barat).

Terdapat sekitar  tiga buah kasus akuntansi terkait akuntansi aset tetap tidak berwujud (ATB) berupa kapitalisasi hasil kajian dan/atau penelitian (kasus LAN), akuntansi perolehan dan perpanjangan (kasus PPATK), software, lisensi dan hak paten (kasus DPPKAD Kabupaten Nganjuk).

Terdapat sekitar tiga buah kasus piutang berupa pendapatan bagian bunga kredit-program berbasis bagi-risiko (kasus Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan), piutang Uang Pengganti (kasus KPK), piutang TP/TGR  (kasus DKPKAD Kabupaten Nganjuk).

Terdapat  sekitar dua kasus belanja terkait belanja subsidi untuk pengeluaran kas pemerintah untuk memenuhi kontrak kredit-program bagi-risiko kasus Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan),  anggaran belanja modal, barang atau jasa untuk melunasi kewajiban kepada pihak ketiga yang telah membereskan tugasnya (kasus Biro Keuangan Setda Nusa Tenggara Barat).

Terdapat  sekitar dua buah kasus tentang dana bantuan sosial, dana bergulir (kasus Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian KP) dan bantuan APBN kepada Palang Merah Indonesia serta Akademi Ilmu Pengetahuan (kasus Kementerian Sekretariat Negara), akuntansi investasi jangka panjang nonpermanen bagi dana bergulir (kasus Kementerian Koperasi dan UKM).

Terdapat sebuah kasus akuntansi terkait koreksi kesalahan yaitu kasus kesalahan atas pengembalian transfer BBN-KB dan kekurangan atas transfer dana hasil pajak (kasus Pemerintah Provinsi Riau).
KSAP telah menerbitkan beberapa buku tentang kasus-kasus akuntansi, dalam buku Bunga Rampai Studi Kasus periode-periode tertentu.

Link SAP