Wednesday, December 29, 2010

PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA



Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini mengatur tata cara penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara (Tuntutan Perbendaharaan/TP) di lingkungan instansi pemerintah/lembaga negara dan bendahara lainnya yang mengelola keuangan negara.


Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.
Dalam pelaksanaan penyelesaian ganti kerugian TP, pimpinan instansi wajib membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN), yaitu tim yang menangani penyelesaian kerugian negara yang diangkat oleh pimpinan instansi yang bersangkutan.
TPKN bertugas membantu pimpinan instansi dalam memproses penyelesaian kerugian negara terhadap bendahara yang pembebanannya akan ditetapkan oleh BPK.
Perlu digarisbawahi, bahwa yang melakukan memproses penyelesaian kerugian negara terhadap bendahara adalah piminan instansi yang dibantu oleh TPKN. Sedangkan, BPK bertugas melakukan penetapan pembebanannya.
TPKN terdiri dari :
sekretaris jenderal/kepala kesekretariatan badan-badan lain/sekretaris daerah provinsi/kabupaten/kota sebagai ketua;
inspektur jenderal/kepala satuan pengawasan internal/inspektur provinsi/kabupaten/kota sebagai wakil ketua;
kepala biro/bagian keuangan/kepala badan pengelola keuangan daerah sebagai sekretaris;
personil lain yang berasal dari unit kerja di bidang pengawasan, keuangan, kepegawaian, hukum, umum, dan bidang lain terkait sebagai anggota;
sekretariat.

***

Unduh Peraturan BPK Nomor 03 Tahun 2007 disini

Monday, May 3, 2010

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara - Perubahan (APBN-P) 2010

Walkout-nya partai-partai yang 'ngakunya' partai wong cilik dan dekat dengan petani dan nelayan dalam RAPAT PARIPURNA DPR untuk mengesahkan RAPBN 2010,
menjadi indikator yang penting betapa slogan 'untuk rakyat' pada saat kampanye hanyalah lip service belaka.


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrumen bagi Republik Indonesia untuk melaksanakan program-program dan kegiatan pemerintah, untuk membeli barang-barang publik, menyajikan subsidi di-BBM, di-biaya pendidikan, di-Jamkesmas yang dinikmati masyarakat Indonesia.


Menurut UU 17 tahun 2003, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN,
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

APBN diproduksi dalam bentuk sebuah Undang-Undang yang melibatkan DPR dalam proses pembuatannya.

Sehingga, tidak bisa dipungkiri bahwa APBN memang merupakan sebuah produk hukum yang mengalami proses politik yang alot di parlemen.
Dan seperti pada umumnya, proses politik selalu mengajak 'kepentingan-kepentingan' didalamnya.

Terlepas dari itu semua, mari kita bedah dulu apa yang ada didalam RAPBN 2010,
dan mengapa Anda patut GERAM melihat 'kelakuan' anggota dewan yang terhormat tersebut (semoga masih terhormat).

Didalam RAPBN 2010 ada seperti pada tabel;
Salah satu sumber perubahan pada Belanja Negara adalah pada Subsidi Energi yaitu Subsidi BBM,
LPG dan BBN menjadiRp88,9 triliun dari sebelumnya di APBN 2010 hanya Rp68,7 triliun.
Subsidi Energi lainnya yaitu Subsidi Listrik, di APBN-P 2010 menjadi Rp55,1 triliun atau naik dibanding APBN 2010 yang hanya Rp37,8 triliun.
Untuk Subsidi Non-energi, di APBN-P 2010 sebesar Rp57,3 triliun atau naik dibanding APBN 2010 yang hanya Rp51,3 triliun.
Kenaikan Subsidi Non-energi tersebut antara lain disebabkan adanya kenaikan Subsidi Pangan, Subsidi Pupuk dan Subsidi Benih.
Subsidi Pangan menjadi Rp14,0 triliun dari sebelumnya di APBN 2010 hanya Rp11,4 triliun.
Subsidi Pupuk menjadi Rp18,4 di APBN-P 2010 naik dibanding APBN 2010 yang hanya 14,8 triliun.
Subsidi Benih juga mengalami kenaikan menjadi Rp2,3 triliun dibanding APBN 2010 hanya sebesar Rp`1,6 triliun. http://www.fiskal.depkeu.go.id/2010/edef-konten-view.asp?id=20100503121017852769838
Pada APBN-P terdapat, terobosan baru dalam Anggaran Pendidikan kali ini (APBN-P 2010) adalah disediakannya Dana Pengembangan Pendidikan Nasional yang dapat digunakan antara lain untuk investasi pendidikan seperti pemberian beasiswa, dan dana bergulir kepada pelajar/mahasiswa, serta untuk penyediaan fasilitas, sarana, dan (pra)sarana pendidikan dalam keadaan darurat (bencana alam). http://www.fiskal.depkeu.go.id/2010/edef-konten-view.asp?id=20100503121017852769838

Tuesday, April 27, 2010

Memulai

Bismillahirrahmanirrahim

Akhirnya saya akan memulai pekerjaan ini.

Yaitu membangun sebuah web terkait akuntansi pemerintah secara khusus.
Akuntansi Pemerintah masih merupakan hal yang baru di dunia akuntansi secara umum. Banyak hal-hal yang berbeda dengan akuntansi keuangan yang banyak diajarkan di sekolah-sekolah hingga perguruan tinggi. Sehingga, saya rasa penting untuk 'kembali' menulis hal-hal terkait akuntansi pemerintah dan saling berbagi melalui web ini.