Menipisnya
sekat antar negara akibat dari globalisasi perekonomian dunia menyebabkan pemerintah di negara manapun
tidak dapat menghindari penggunaan lebih dari
satu mata uang dalam transaksi keuangannya. Pemerintah dihadapkan pada
peristiwa yang membutuhkan transaksi
dalam mata uang asing, misalnya pada saat pemerintah harus membayar tagihan pihak ketiga atau
menerima pinjaman dan/atau hibah dari negara/lembaga
donor asing dalam mata uang selain Rupiah atau pelaksanaan tugas satuan kerja (satker) Perwakilan RI dan Satuan
Kerja Atase Teknis (Atnis) di luar negeri yang melakukan transaksi dengan menggunakan
mata uang setempat.
Perlakuan akuntansi
atas transaksi dalam mata uang asing pada akuntansi pemerintahan di Indonesia perlu
dibuatkan penjelasan teknis secara khusus atas pengaturan dalam Pernyataan
Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP). Berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2011
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), khususnya di dalam penerapan Basis Kas Menuju Akrual (Lampiran
II), perlakuan akuntansi atas mata uang asing tersebar di kerangka konseptual
dan beberapa PSAP, yaitu:
- Kerangka Konseptual Paragraf 91, mengatur bahwa pengukuran pos-pos laporan keuangan menggunakan mata uang Rupiah. Transaksi yang menggunakan mata uang asing dikonversi terlebih dahulu dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah.