Tuesday, April 23, 2013

BPK RI Temukan Masalah Dalam Kebijakan dan Pengadaan Swasembada Daging Sapi


Badan Pemeriksa Keuangan RI menemukan masalah dalam kebijakan dan pengadaan swasembada daging sapi. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota BPK RI, Ali Masykur Musa, dihadapan para wartawan saat konperensi pers pada Rabu (10/4) di Kantor BPK RI, Jakarta.


Ditegaskan juga bahwa kebijakan dan blue print Pengadaan Swasembada Daging Sapi (PSDS) yang dibuat oleh Kementerian Pertanian tidak konsisten dan belum menunjukan kinerja yang baik dalam pengendalian impor daging sapi. Hal tersebut mengakibatkan tidak ada kepastian berapa yang dibutuhkan oleh masyarakat, dan berapa yang disediakan oleh dalam negeri, sehingga data yang ada di dalam negeri tidak menjawab terhadap pasokan daging sapi yang sesungguhnya (tidak mencapai sasaran).

Selain itu, pelaksanaan kegiatan-kegiatan PSDS Tahun 2010 yang pendanaannya menggunakan sistem bantuan sosial ternyata tidak efektif menunjang pencapaian program PSDS. Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan oleh BPK RI menemukan permasalahan  antara lain pengendalian impor yang masih lemah yang terjadi pada periode s.d September 2011, yaitu kebijakan impor daging sapi, mulai penetapan kebutuhan impor daging sapi sampai dengan pemberian izin impor daging sapi dilakukan oleh Menteri Pertanian.

“Penetapan kebutuhan impor daging sapi dan pemberian kuota impor tidak berdasarkan blue print PSDS, tidak didokumentasikan dan tidak ada dasar perhitungannya, melainkan hanya berdasarkan kebijakan Menteri Pertanian”, ungkap Ali Masykur Musa.
Anggota BPK RI juga menyatakan, penyalahgunaan tidak hanya ada pada Kementerian Pertanian, tetapi juga ada pada Kementerian Perdagangan terkait Surat Persetujuan Impor (PI). BPK RI menemukan masalah pada pembebasan PPN. Pembebasan PPN atas impor daging sapi hanya menguntungkan pengusaha tetapi merugikan negara dan petani, sehingga pembebasan PPN tidak berjalan pararel dengan program swasembada daging.

Temuan BPK RI yang lain terkait program swasembada daging sapi adalah para importir diindikasikan dan diduga melakukan impor daging sapi tanpa Surat Persetujuan Pemasukan (SPP), memalsukan dokumen invoice dengan mengubah nilai CIF (Cost, Insurance, and Freight), memalsukan Surat Persetujuan Impor (PI) daging sapi.

BPK RI juga menemukan bahwa impor daging sapi yang dilakukan oleh  importir tidak melalui proses karantina, mengubah nilai transaksi impor (CIF) untuk dapat membayar bea masuk yang lebih rendah, kesalahan pengenaan tarif PNBP jasa tindakan karantina daging sapi serta belum adanya harmonisasi peraturan terkait pengklasifikasian jeroan sapi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai  (DJBC) dan Badan Karantina pertanian untuk keperluan impor.

sumber BPK.go.id

Sunday, February 24, 2013

OJK Bertekad Menjadi Lembaga Terpercaya

Semenjak terbentuk, segala upaya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mulai dari penataan sumber daya manusianya, hingga mencanangkan lima nilai yang menjadi prinsip strategis OJK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Kelima nilai strategis OJK tersebut adalah integritas, profesionalisme, sinergi, inklusif dan visioner,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad di Jakarta, Kamis (21/2).
Muliaman berharap, seluruh pejabat dan pegawai OJK bisa menjalankan lima nilai strategis ini dalam aktifitas kesehariannya. Menurutnya, nilai-nilai strategis ini merupakan nilai utama yang menjadi karakter dari segenap insan OJK.
“Jangan hanya sekedar diucapkan dan ditandatangani saja,” ujar Muliaman dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, nilai integritas ini mencerminkan tindakan seluruh punggawa OJK secara objektif, adil dan konsisten, sesuai dengan kode etik dan kebijakan lembaga. Dalam nilai ini, kejujuran dan komitmen sangatlah penting. Untuk nilai profesionalisme, dibutuhkan sikap penuh tanggung jawab dalam bekerja dan memiliki komitmen yang tinggi dengan tujuan mencapai kinerja yang baik.
Nilai sinergi, lanjut Muliaman, harus tercermin dengan adanya sikap berkolaborasi secara produktif dan berkualitas dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder). Baikpemangku kepentingan di internal OJK maupun eksternal.
Menguraikan nilai inklusif, Muliaman mengajak seluruh pegawai dan pejabat OJK selalu mengedepankan keterbukaan. Kemudian menerima keberagaman pemangku kepentingan. Dalam nilai ini, kesempatan memperluas akses masyarakat terhadap industri keuangan juga sangat diperlukan.

Wednesday, November 21, 2012

Sarang Burung Walet Diantara Potensi Pendapatan Daerah Dan Tata Kota


Oleh: Andi *)

            Sebuah keniscayaan bahwa bisnis sarang burung walet kini telah tumbuh dengan pesat. Dan sebuah fakta yang tidak dapat dinafikan pula, bahwa ’rumah walet’ yang dibangun secara masif di wilayah Kota Palangka Raya berkontribusi negatif terhadap tata kota. Kesemrawutan kian mencoreng citra ’Kota Cantik’, sebuah kota yang beberapa waktu lalu digadang-gadang menjadi ibukota negara.
            Gubernur melalui instruksi No.1568/KP.020/07/2010 tanggal 31 Juli 2010 tentang Penertiban Pengelolaan Pengusahaan Sarang Burung Walet, menegaskan upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menanggulangi dampak gangguan yang dimunculkan oleh keberadaan sarang walet (Tabengan, 24 Mei 2011). Hal ini mengingat, kondisi tersebut dianggap sudah menganggu ketertiban lingkungan dan merusak tata kota.
            Dari segala macam sisi negatif tersebut, perlu juga kita mengungkap sisi positif dari keberadaan sarang burung walet. Selain dapat menjadi pundi-pundi rupiah masyarakat yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan, sarang burung walet juga memunculkan potensi pendapatan bagi daerah. Sebut saja retribusi yang bisa didulang dari pengurusan izin Hinder Ordonantie (HO) atau izin gangguan. Terlebih lagi setelah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU No. 28 Tahun 2009) disahkan. Pajak Sarang Burung Walet menjadi satu di antara empat jenis pajak baru yang boleh dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
            Dukungan legalitas dari Pemerintah Pusat ini, tentu dapat menjadi peluang bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya untuk memperbesar potensi pendapatannya. Hanya saja, kita tinggal menunggu payung hukum dan petunjuk teknis di level daerah. Peraturan Daerah menjadi dasar hukum utama di level pemerintah daerah, untuk menetapkan objek pajak dan tarif terkait pajak sarang burung walet tersebut. Dan selanjutnya disusul dengan produk hukum eksekutif yang mengatur segala hal menyangkut penatausahaan.
            Kota Palangka Raya yang merupakan ibu kota dari Provinsi Kalimantan Tengah memang seharusnya berbenah. Palangka Raya suka tidak suka, akan menjadi etalase terdepan bagi Bumi Tambun Bungai, sebuah provinsi yang pada tanggal 23 Mei lalu genap berusia 54 tahun. ‘Kota Cantik’ harus segera berdandan. Oleh karena itu, untuk menghadapi dilema sarang burung walet ini, ‘penertiban’ memang menjadi kata kuncinya.

Potensi Pendapatan Daerah
Bak buah simalakama, di satu sisi sarang burung walet sangat menguntungkan dunia usaha dan pemerintah kota, di sisi lain mengancam ketertiban dan tata kota. Perlu kita ketahui bahwa ada banyak potensi pendapatan daerah yang masih belum dimaksimalkan, terkait sarang burung walet. Mulai dari proses awal hingga aktivitas akhir pada dunia usaha ini.
Sebut saja Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan gedung sarang burung walet, atau izin gangguan (HO) dan Pajak Sarang Burung Walet yang sudah disebut diatas. Belum lagi potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan, yang mulai tahun 2010 telah dipersiapkan pelimbahan hak pungutnya oleh Pemerintah Pusat ke Pemkot Palangka Raya secara berangsur-angsur, sesuai amanat pasal 182 dan 185 pada UU No. 28 Tahun 2009 tersebut.

Tuesday, November 6, 2012

DAMPAK PUTUSAN MK TENTANG PIUTANG BANK BUMN


Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan Amar Putusannya perihal “Piutang Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN)”. Pada tanggal 17 September 2012, Rapat Permusyawaratan Hakim menerbitkan Surat Putusan MK Nomor: 77/PUU-IX/2011.  Inti dari Surat Putusan yang dibaca pada hari selasa, 25 September 2012 tersebut  ialah, bahwa “Piutang Bank BUMN” bukan “Piutang Negara”. Pada Amar Putusan tersebut, MK mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Para Pemohon yang memiliki utang dengan BNI, merasa hak konstitusinya dilanggar. Mengingat mereka tidak mendapatkan haircut (hapus tagih) utang dari BNI yang notabene BUMN, di masa krisis moneter 1997/1998. Padahal disaat yang sama, debitur-debitur nakal mendapat kemudahaan pengurusan utang oleh BPPN, selebihnya mereka menikmati pemotongan utang hingga 50%. Selanjutnya, pengurusan utang para Pemohon diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Alih-alih mendapatkan potongan, menurut Para Pemohon, utang mereka semakin besar.

Pada Amar Putusan tersebut, ada delapan poin keputusan terkait judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 (UU49/1960) tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Keseluruhannya menyatakan, bahwa frasa-frasa yang terkait Piutang BUMN adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan kini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Alhasil, piutang  Bank BUMN tidak lagi menjadi bagian dari piutang negara, sehingga pengurusan penagihannya tidak lagi diurus oleh PUPN.

Lingkup Keuangan Negara
Diskusi mengenai apakah BUMN masih menjadi bagian keuangan negara atau bukan telah lama berlangsung, baik di dunia akademisi maupun praktisi. Setelah terbitnya, paket Undang-Undang Keuangan Negara (UUKN), yang terdiri dari UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemerintah telah mereposisi keuangan negara menjadi salah satu wujud penting dalam reformasi birokrasi keuangan. UUKN tersebut pula yang mendefinisikan kembali, apa itu yang dimaksud dengan keuangan negara, dan apa pula ruang lingkupnya.

Pada pasal 2 UU 17/2003, dinyatakan bahwa satu dari sembilan lingkup keuangan negara meliputi, kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah. Jelas sudah bahwa BUMN dan BUMD adalah bagian dari keuangan negara, tidak perlu interpretasi lagi untuk memahami dalil tersebut. Mungkin itu pula mengapa Bab Penjelasan UU 17/2003, merasa tidak perlu untuk menjelaskan lagi maksud dari isi Batang Tubuh tersebut.

Namun, setelah lahirnya UU 19/2003 tentang BUMN dan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), muncullah bias perihal lingkup keuangan negara. Kedua produk hukum ini menegasi, pernyataan UUKN tentang “kekayaan yang dipisahkan”, sehingga BUMN tidak lagi jadi bagian dari keuangan negara. Kondisi ini sebenarnya sesuai dengan praktek-praktek bisnis yang lazim. Dimana sang empunya modal (Negara) menjadi terpisah dengan perusahan (BUMN), segera setelah penyertaan modal diserahkan. Konsep ini juga yang dianut dalam akuntansi keuangan dengan istilah “Entitas Terpisah”.

Monday, September 17, 2012

Surat Terbuka Untuk Partai Islam Tentang Pemimpin Islam di Jakarta



Sebelumnya, saya ingin menyatakan bahwa saya tidak berafiliasi secara politik dengan partai politik mana pun, tidak pula dengan calon yang diusung oleh partai tersebut.

Dipenghujung tanggal 16 September 2012 ini, saya ingin menyampaikan bahwa Benar, Islam merekomendasikan dengan tegas ( strongly recommend) untuk memilih Pemimpin berdasarkan kesalihan dan ahlak.
Salah satu poin lain dan konsekuensinya adalah dengan tidak memilih Pemimpin dari kalangan di luar Islam. Tanpa berusaha menyederhanakan tentang ilmu politik (fiqih siasah) atau bahkan meremehkan, saya berpendapat bahwa tidak perlu tafsir yang rumit untuk memahami pesan-pesan yang ditulis di Al Quran dan Al Hadits.

Ada satu hal yang menggelitik saya hari ini. Bukanlah tentang boleh tidaknya seorang muslim, memilih pemimpin non muslim, sementara masih ada pemimpin muslim. Namun, bagaimana debat antara Foke-Nara vs Jokowi-Ahok.

Foke-Nara bak seorang juara bertahan, betul-betul kewalahan mempertahankan sabuk juara, saat Sang Penantang mampu memberikan pukulan-pukulan telak di wajah dan perut Foke-Nara. Sementara, Foke-Nara hanya mampu membalas dengan jab-jab yang memiliki poin kecil di depan berjuta pasang mata pemirsa tipi.

Jab-Jab itu kemudian dipaksakan berubah menjadi hook, namun Jokowi-Ahok tak tanggung-tanggung memberikan uppercut yang telak.
Apalagi jika tema-tema yang diusung sungguh menyulitkan Foke-Nara, terutama tema macet.

Satu hal yang tidak bisa dipungkiri oleh para Partai Islam, bahwa Jokowi (yang konon Kejawen akut) dan Ahok (Non Muslim) dinilai cukup sukses di tempat asal mereka berkarir politik. Dan, hasil putaran pertama merupakan penguatan (affirmativ) atas hipotesa, bahwa kedua mampu mendulang suara dengan baik.

Yang jadi poin penting saya adalah, bahwa Partai Islam seyogya tidak "cuma", bisa menggunakan sebagian ayat namun mengabaikan ayat lain.
Ayat lain apa pula?
Maksud saya adalah ayat tentang bagaimana pemimpin yang dipilih juga harus kompeten (ahli), jujur, adil, serta amanah.
Sehingga, pemimpin yang harus dipilih itu, bukan PEMIMPIN MUSLIM!!!

Share It