Friday, November 24, 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah


Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah (BMD), ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 27 Desember 2016 oleh Menter Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, maka pengaturan penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512 ayat (2) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Permendagri ini diundangkan. 


Silahkan Download Permendagri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi BMD.
Silahkan Download Lampiran Permendagri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi BMD.