Wednesday, July 11, 2012

Aplikasi Menghitung Angsuran Pembiayan Kredit di Bank (Konvensional atau Syariah)

Kita mungkin dari sedikit penduduk Indonesia yang "Bankable". Maksudnya disini adalah Kita merupakan sedikit dari warga negara Indonesia yang memiliki akses untuk menikmati layanan jasa perbankan Indonesia. Mengingat, masih banyak warga Indonesia yang belum dapat mengakses layanan perbankan, baik karena halangan lokasi (jarak bank jauh dari tempat bermukimnya) maupun pengetahuan untuk memanfaatkan layanan tersebut.

Dari yang sedikit itu masih dapat kita bagi lagi. Setidaknya 2 kelompok besar. Yaitu, orang atau pihak yang dapat menikmati layanan pendanaan (funding) dan pembiayaan (financing), maupun yang "hanya" dapat mengakses layanan funding.


Secara simpel, Funding atau pendanaan, dapat dijelaskan berupa layanan Bank yang diberikan pada masyarakat untuk mengelola dana masyarakat. Misalnya, layanan untuk menyimpan dana tabungan masyarakat, tabungan biasa, giro, tabungan berjangka, deposito, bahkan variasi lainnya seperti Dana Pensiun dan Asuransi. Maklum, sekarang Bank-Bank sedang sangat agresif membentuk produk baru, yang sebenarnya bukan 'domain'nya. Agak maruk gitu deh. Hehehe

Next, pembiayaan atau financing. Bahasa simpel, Ngutang! Nah! Tidak semua orang yang bisa menggunakan layanan ini. Mengapa? Karena tidak semua orang dianggap pantas untuk menerima layanan ini. Mengingat, orang-orang yang ingin menikmati layanan jasa pembiayaan, harus dinilai oleh Bank, dan mendapat predikat "dapat mencicil utang bank-nya".

Bank akan melihat kualitas "Likuiditas" Nasabah Pembiayaan tersebut. Likuiditas merupakan kemampuan nasabah untuk membayar utang jangka pendeknya. Makanya, gak usah heran, kalau Bank hanya mau memberikan utang kepada PNS atau Karyawan Tetap yang punya penghasilan tetap atau Pengusaha yang usahanya udah jalan. Kalau gak punya dua-dua, sangat disarankan memberikan jaminan berupa aset tetap kayak rumah atau mobil. Cukup membawa surat kepemilikannya aja ya, jangan dibawa rumah atau mobil masuk ke Bank juga... :D

Nah, buat kawan-kawan yang ingin menikmati jasa perbankan pembiayaan, dapat menggunakan aplikasi yang saya buat di excel. Bisa dipake untuk Bank Syariah maupun Konvensional. Karena pada dasarnya perhitungan (beberapa) Bank Syariah dengan Konvensional itu sama. Hitung-hitungan yang dipakai pada aplikasi ini hanya untuk Akad Murabahah doang ya?! Maksudnya Akad Murabahah adalah Akad Kredit yang sifatnya Jual Beli. Bank menjual barang ke nasabah dari harga pokok + keuntungan bank, terus totalnya di cicil sesuai dengan kesepakatan. Apakah 24 bulan atau 60 bulan, atau seterusnya?

Aplikasi ini hanya untuk cicilan Fixed alias bukan (bunga) float. Maksudnya apa pula ini?
Fixed artinya bunga atau marginnya tetap. Mekanisme ini yang paling sering dipake sama Bank syariah.
Dan aplikasi ini didesain untuk margin/riba yang sifanya efektif.

Sunday, July 1, 2012

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pada tanggal 15 September 2009, Presiden Republik Indonesia, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2009 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia  Andi Mattalatta.

Peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang ini ditetapkan palig lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.

Dalam kehidupan bernegara, UU ini menjadi acuan bagi beberapa Pemerintah Daerah untuk melakukan revisi atas Peratuan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup)/ Peraturan Walikota (Perwal).

Download Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan

Sebagai tindak lanjut dari amanat yang ada pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor130,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049). Dengan Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan dan Walikota Medan memutuskan untuk menetapkan : Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.

Perda ini ditandatangi oleh Drs. H. RAHUDMAN HARAHAP, MM. pada 27 Juni 2011 di Medan.

Artikel yang Berkaitan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Sebagai tindak lanjut dari amanat yang ada pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor130,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049). Dengan Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan dan Walikota Medan memutuskan untuk menetapkan : Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atastanah Dan Bangunan.
Perda ini ditandatangi oleh Drs. H. RAHUDMAN HARAHAP, MM. pada 2011 di Medan.


Pengalaman Saya Mengurus Sertfikat Hak Milik Tanah Ayah di Medan

Sekedar berbagi pengalaman, pada awal Tahun 2012 ini saya baru saja 'berhasil' mengurus sertifikat rumah orang tua yang sebelum hanya 'akta jual beli' bawah tangan atau onder de hand.
Awal mula saya mengurus sertifikat ini sebenarnya sejak awal tahun 2010, jadi kalau dihitung-hitung, sertifikat ini selesai kurang lebih 2 tahun. Namun, jangan negative thingking dulu dengan pihak penerbit sertifikat tersebut a.k.a BPN, lamanya pengurusan tersebut karena beberapa proses sering tertunda karena harus menunggu saya pulang dari tugas di Palangka Raya.

Ok, back to the point, dalam proses yang saya lalui, mulai dari meminta semacam surat "pernyataan" dari Lurah bahwa benar kami (ayah dan keluarga) telah mendiami lokasi rumah sejak tahun 1992, kemudian mengajukan formulir untuk pengurusan yang dilampiri dengan copy "akta jual beli bawah tangan" yang telah dilegalisir oleh notaris. Selanjutnya, kita harus bayar sejumlah rupiah ke Bendahara Penerimaan disana, ada bukti penerimaannya, gak pungutan liar (pungli) kok. (Kalo yang pake calo gak tau ya...).

Kemudian setelah menjalani proses pengajuan, pihak BPN bakalan datang ke rumah untuk melakukan pengecekan keberadaan dan luas tanah serta bangunan. Kemudian, output dari kegiatan itu adalah gambar atas objek tanah bangunan yang diurus.

Setelah itu, gambar tadi akan dicek lagi oleh pihak BPN dan kesesuaiannya dengan dokumen-dokumen pendukung yang ada (prosesnya panjang banget gan....hehehe...sabar, maklum ini konsekuensi gak pake calo, alisan ngurus dewe).