Monday, December 1, 2014

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 77 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD, DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK


Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 oleh Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.


Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

Pemerintah  memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR, sedangkan Gubernur/Bupati/Walikota memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat provinsi  yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi/kabupaten/kota. Bantuan keuangan diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara diberikan setiap tahun.


Permendagri No 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik dapat diunduh di sini.

Sunday, August 31, 2014

Kebijakan Keuangan Publik (Fiskal) Khalifah Islam: Belanja Bantuan Sosial Mengikat


Jaminan Pengaman Sosial ala Khulafa Rasyiddin


Pada zaman Umar bin Khattab ra. setiap anak yang lahir diberi tunjangan oleh negara. Pada zaman Utsman bin Affan r.a. kebijakan tersebut dilanjutkan. Beliau (Negara) memberikan tunjangan anak bayi yang baru lahir sebesar 50 dirham (sekarang kurleb 4 jt - 5 jt rupiah) setiap bulannya. Tunjangan tersebut diberikan hingga bayi berumur 1 tahun. Setelah, bayi berumur 1 tahun, Negara memberikan 100 dirham (8 - 10 juta rupiah) per bulan.

Pada saat itu, Negara hadir dalam kehidupan masyarakatnya. Negara tidak absen. Negara melakukan intervensi dalam keuangan rumah tangga penduduknya. Negara tidak hanya mengurusi urusan publik, namun juga mensupport keuangan privat.

Tidak pernah ada mekanisme pasar persaingan sempurna, di sebuah negara berdaulat. Bahkan, negara yang mengaku liberal sekalipun. Karena, disana selalu ada pungutan negara (pajak, zakat, bea masuk/keluar, cukai, dll) dan belanja publik (belanja modal infrastruktur, subsidi, bantuan sosial, belanja barang, belanja pegawai, dll).

Apakah Negara kita telah hadir dalam kehidupan kita?
Sebagai warga negara yang pandai bersyukur (berterima kasih pada manusia dhi. Pemerintah), seharusnya kita menjawab "Ya". Meskipun masih banyak kekurangan disana-sini.


You can see the "Kuliah" in this video. Check it out.

Saturday, August 30, 2014

Logika Jualan Bensin

Logika Jualan Bensin


Sederhana saja.

Logika 1
Disaat harga BBM naik, maka harga barang dan jasa lain pun naik.
Karena BBM digunakan, hampir seluruh proses produksi barang maupun jasa.

Contoh: Mak Lampir jualan lontong seporsi Rp3.000. Karena harga BBM naik, maka Mak Lampir menaikkan harga menjadi Rp3.300. Loh kok bisa yang naik kan harga BBM, kok lontong ikut2an naik?

Monday, August 25, 2014

Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Pasal 1 angka 6 tentang Ketentuan Umum, dinyatakan bahwa "Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat IPSAP, adalah penjelasan, klarifikasi, dan uraian lebih lanjut atas PSAP."

Selain menyusun SAP, Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) bertugas mempersiapkan, mengkaji, melakukan riset terbatas dan menerbitkan berbagai publikasi yang berhubungan dengan standar, antara lain Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) dan Buletin Teknis.

IPSAP dan Buletin Teknis merupakan pedoman dan informasi yang diterbitkan oleh KSAP untuk memudahkan pemahaman dan penerapan SAP, serta untuk mengatasi masalah-masalah akuntansi dan pelaporan keuangan.

Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) adalah klarifikasi, penjelasan dan uraian lebih lanjut atas PSAP. Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan bertujuan menjelaskan lebih lanjut topik tertentu guna menghindari salah tafsir penggunaan PSAP. KSAP telah menerbitkan IPSAP (ksap.org), yaitu:
  1. Interpretasi PSAP 01 tentang Transaksi Dalam Mata Uang Asing
  2. Interpretasi PSAP 02 tentang Pengakuan Pendapatan yang Diterima Pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah
  3. Interpretasi PSAP 03 tentang Pengakuan Penerimaan Pembiayaan yang Diterima Pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan yang Dikeluarkan Dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah
  4. Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 4 tentang Perubahan Kebijakan Akuntansi dan Koreksi Kesalahan tanpa Penyajian Kembali Laporan Keuangan

Saturday, August 23, 2014

Kata World Bank: Triwulanan perekonomian Indonesia, Juli 2014 "Pilihan sulit"

Indonesia, demokrasi terbesar ketiga di dunia, telah memilih presiden baru. Pemerintah yang baru akan menghadapi pilihan-pilihan kebijakan yang sulit untuk mengatasi meningkatnya tekanan fiskal, serta menerapkan reformasi yang diperlukan guna memenuhi potensi ekonomi yang sangat besar.

Pertumbuhan PDB pada kuartal pertama 2014 mengalami moderasi lebih jauh, menjadi 5,2 tahun-ke-tahun, dari 5,7 persen tahun-ke-tahun pada kuartal sebelumnya. Tingkat pertumbuhan yang lebih lambat sebagian diakibatkan tindakan stabilisasi moneter dan nilai tukar yang telah dilakukan untuk memperkuat neraca anggaran dan meningkatkan tingkat kepercayaan investor. Namun, ekspor masih tetap lambat, sebagian akibat dampak larangan ekspor mineral mentah pada bulan Januari.

Proyeksi Bank Dunia untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2014 adalah 5,2 persen, sedikit di bawah proyeksi pada Maret 2014 sebesar 5,3 persen. Konsumsi

Thursday, August 21, 2014

Utang RI pada IMF, LUNAS!

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku dalam 10 tahun pemerintahannya telah berhasil melunasi utang Indonesia ke International Monetary Fund (IMF). "Empat tahun lebih awal dari jadwal yang telah disepakati," kata SBY dalam Pidato Kepresidenan di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, hari ini

Situs resmi SBY, www.presidenri.go.id menyebut, pada tahun 1998 utang Indonesia kepada IMF sebesar US$ 9,1 miliar dan pada tahun 2006 setelah dua tahun setelah memimpin Indonesia, Presiden SBY berhasil melunasi seluruh utang Indonesia ke IMF sebesar US$ 7,8 miliar.

Tuesday, August 19, 2014

Auditor Internal

Menurut Wikipedia: Audit internal merupakan suatu penilaian atas keyakinan, independen, obyektif dan aktivitas konsultasi yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi organisasi. Ini membantu organisasi mencapai tujuannya dengan membawa pendekatan yang sistematis dan disiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas proses manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola.[1] Audit internal adalah katalis untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan efisiensi dengan memberikan wawasan dan rekomendasi berdasarkan analisis dan penilaian data dan proses bisnis. Dengan komitmen untuk integritas dan akuntabilitas, audit internal yang memberikan nilai kepada mengatur badan dan manajemen senior sebagai sumber tujuan saran independen. Profesional yang disebut auditor internal yang digunakan oleh organisasi untuk melakukan kegiatan audit internal.

Board Director The Institute of Internal Auditor pada tahun 1999 melakukan redefinisi terhadap internal auditing, yang dikutip oleh Akmal (2006) menjelaskan bahwa:
“Internal auditing adalah suatu aktivitas independen dalam menetapkan tujuan dan merancang aktivitas konsultasi (consuling activity) yang bernilai tambah (value added) dan meningkatkan operasi perusahaan. Dengan demikian internal auditing membantu organisasi dalam mencapai tujuan dengan cara pendekatan yang terarah dan sistematis untuk menilai dan mengevaluasi keefektifan manajemen resiko melalui pengendalian dan proses tata kelola yang baik"



Arsip Lama: dikutip dari bpkp.go.id

Terkait peran Auditor Internal dalam melaksanakan kegiatan assurance dan konsultasi secara independen dan objektif, maka terbitnya Peraturan Menteri Negara BUMN nomor PER-01/MBU/2011 merupakan suatu lompatan tinggi yang harus direspon dengan baik oleh Auditor Internal dan Organ Korporasi, khususnya pada BUMN.
Demikian disampaikan Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara, Ardan Adiperdana, dalam Seminar Nasional dan Kongres III Asosiasi Auditor Internal (AAI) yang diselenggarakan pada tanggal 23-24 November 2011 di Bali Agung Betawi Hotel Santika Premiere Jakarta. Seminar yang dihadiri oleh auditor internal yang berasal dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, BUMN dan Swasta, dibuka jam 8.30 oleh Direktur Kelembagaan AAI, Fuslihat Amri, mewakili Tanri Abeng selaku Ketua Tim Penasehat AAI.

Pedoman Audit BPKP

Berdasarkan situs bpkp.go.id: Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah untuk melaksanakan salah satu fungsi pengawasan sebagai internal auditor adalah melakukan audit dan telah menghasilkan produk-produk yang menjadi pedoman untuk melakukan audit. Produk-produk tersebut sebagai berikut :
  1. Pedoman Audit Dana Tugas Pembantuan
  2. Pedoman Audit Keuangan Dana Otsus

Sunday, August 17, 2014

INTERPRETASI PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN NOMOR 02 TENTANG PENGAKUAN PENDAPATAN YANG DITERIMA PADA REKENING KAS UMUM NEGARA/DAERAH

INTERPRETASI PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN NOMOR 02 TENTANG PENGAKUAN PENDAPATAN YANG DITERIMA PADA REKENING KAS UMUM NEGARA/DAERAH
 

Kutipan PSAP
Paragraf 21 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas Lampiran I Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menyatakan: Pendapatan-LRA diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
Paragraf 22 PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran Lampiran II PP Nomor 71
Tahun 2010 menyatakan: Pendapatan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah.

Alasan Interpretasi:
Dalam penerapan Paragraf 21 dan 22 di atas, timbul pertanyaan apakah pendapatan yang diterima langsung oleh entitas pemerintah atau entitas lainnya yang belum disetor ke Rekening Kas Umum Negara/Daerah (RKUN/RKUD), dan sering juga pendapatan tersebut tidak disetor ke rekening kas umum negara/daerah tetapi langsung digunakan oleh entitas yang menerimanya, dapat diakui sebagai Pendapatan-LRA Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Dalam praktik tidak semua pendapatan dalam bentuk kas diterima pada RKUN/RKUD, terdapat pendapatan kas yang diterima oleh entitas selain Bendahara Umum Negara/Daerah (BUN/BUD), bahkan ada yang langsung digunakan oleh Satuan Kerja (Satker)/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Beberapa praktik terkait dengan penerimaan pendapatan yaitu:

  1. Pendapatan kas diterima satker/SKPD dan belum disetor ke RKUN/RKUD. Pada kondisi ini, satker/SKPD diharuskan menyetor seluruh pendapatan ke RKUN/RKUD sesegera mungkin sesuai dengan ketentuan. Dalam kenyataannya, dapat terjadi pendapatan tersebut terlambat disetor, bahkan belum disetor ke RKUN/RKUD sampai tanggal pelaporan keuangan. Contoh: Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima oleh satker, pada akhir tahun pelaporan belum disetor ke RKUN.

Saturday, August 16, 2014

Apa itu Dinar dan Dirham?

Koin dinar emas adalah koin emas 22 karat (91,7%) dengan berat 4,25 gram yang dapat berfungsi sebagai alat investasi dan proteksi nilai kekayaan.

Mengapa 4,25 gram?

Rasulullah Sholallahu Alaihi Wa Salam bersabda “Timbangan mengikuti yang digunakan penduduk Mekah, Takaran mengikuti yang digunakan penduduk Madinah”.

Dari hadits Rasulullah Sholallahu Alaihi Wa Salam tersebut, Dr. Qaradawi menyimpulkan bahwa berat 1 Dinar atau 1 Mithqal adalah sama dengan 4.25 gram timbangan saat ini ; sedangkan berat 1 Dirham adalah 2.975 gram.
Mengapa 22 karat?

Berikut adalah fakta-fakta sejarah:

    Semasa Rasulullah Sholallahu Alaihi Wa Salam masih hidup; beliau belum (memerintahkan ) mencetak Dinar Islam sendiri. Berarti Rasulullah Sholallahu Alaihi Wa Salam menggunakan Dinar yang diproduksi oleh dunia di luar Islam.  Apa yang ada sebelum Islam atau di luar Islam kemudian juga digunakan oleh beliau, maka  ini menjadi ketetapan atau taqrir beliau – yang ber ati Dinar (uang emas) diluar Islam-pun boleh digunakan oleh umat Islam.

Monday, August 11, 2014

Permendagri 64 Tahun 2013 Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah



Sebagai sebuah konsekuensi logis dari amanah yang dicantumkan pada PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, maka Menteri Dalam Negeri menerbitkan peraturan menteri yang mengatur tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah daerah.



Peraturan yang dimaksud, ialah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (download).

Thursday, July 24, 2014

ZAKAT DALAM PERSPEKTIF KEUANGAN NEGARA INDONESIA



Oleh: Andi, S.E.

Suatu ketika, Umar r.a. dan para sahabat sedang duduk di sisi Rasulullah SAW, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki. Kemudian ia duduk di hadapan Nabi SAW, seraya berkata: "Ya Muhammad, beritahukan aku tentang Islam?", maka Rasulullah bersabda "Islam adalah engkau bersaksi tidak ada ilah (yang disembah) selain Allah, dan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah, engkau mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa di bulan Ramadhan, dan pergi haji jika mampu"
Kemudian laki-laki asing itu berkata "Anda benar!" Umar r.a. dan para sahabat semua heran. Laki-laki asing itu yang bertanya, namun ia pula yang membenarkan.
Kemudian, laki-laki itu bertanya tentang ‘Iman’, tentang ‘Ihsan’ dan tentang ‘Hari Akhir’, lantas Rasulullah menjawab masing-masing pertanyaan, lalu laki-laki itu membenarkan pula masing-masing jawaban.
Setelah itu, orang tersebut pergi dan berlalu. Umar masih diam. Lalu Rasulullah bertanya pada Umar "Tahukah engkau siapa yang tadi bertanya?" Umar menjawab "Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui". Lantas Nabi bersabda "Dia adalah Jibril yang datang pada kalian (bermaksud) mengajarkan agama kalian"
Zakat: Aktivitas privat dan publik
Zakat sejatinya merupakan salah satu bentuk ibadah seorang hamba kepada Tuhan-nya. Sebagaimana riwayat dari Imam Muslim diatas, yang dicuplik dari Kitab Hadist Arba’in, karya Imam Nawawi. Dalam “Hadits Jibril” tersebut, telah jelas bahwa zakat merupakan satu dari lima rukun Islam. Selain itu, di dalam Al-Quran surat Al-Mu’minuun ayat 4, juga dinyatakan bahwa salah satu ciri orang beriman yang beruntung adalah yang menunaikan zakat. Referensi keagamaan tersebut, menegaskan bahwa realisasi pembayaran zakat bermotif pada alasan yang sangat privat, yaitu melaksanakan perintah agama. Sebuah area yang diatur dan dijamin kebebasannya oleh konstitusi Indonesia.
Disaat Nabi Muhammad SAW mendirikan sebuah pemerintahan yang berpusat di Madinah, maka pengelolaan keuangan negara yang baik menjadi sebuah kebutuhan. Zakat pun kemudian menjadi salah satu sumber pendapatan negara dalam menjalankan fungsi sosialnya. Bahkan, dalam sebuah artikel karya Ugi Suharto, “Zakat Sebagai Lembaga Keuangan Publik Khusus: Refleksi Kitab al Amwal Karya Abu Ubaid (W 838 M)”, dinyatakan bahwa Kitab al-Amwal membuktikan bahwa Rasulullah SAW pada masanya, telah membuat peraturan yang sangat terperinci tentang zakat. Bahkan, dengan dokumentasi dan pencatatan yang memadai. Fakta ini menghapus keraguan yang diutarakan para orientalis seperti Schacht, mengenai “ketidakjelasan” zakat selama masa Rasulullah.
Dalam konteks tersebut, zakat membuktikan dirinya sebagai sebuah aktivitas yang juga masuk ke ranah publik. Zakat dengan segala aspek keagamaan yang melekat padanya, tidak bisa dipungkiri, bahwa zakat turut serta dalam kegiataan sosial, yang bersinggungan dengan aktivitas publik.
Zakat: Dalam Tinjauan Formal
            Secara formal, zakat tidak masuk dalam ruang lingkup keuangan negara di Republik Indonesia. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UUKN) pasal 1 dan pasal 2, dimana zakat tidak tercantum dalam 9 ruang yang menjadi lingkup keuangan negara. Tidak seperti pada zaman Nabi, Khulafa Rasyidin dan penerusnya, Keuangan Negara Republik Indonesia tidak menempatkan zakat, sebagai salah satu sumber pendapatan yang digunakan untuk membiayai aktivitas publik. Bercermin pada pasal-pasal UUKN tersebut, zakat seolah-olah kembali dari area publik ke zona privat.