Wednesday, June 29, 2016

(REVISI 2015) EXPOSURE DRAFT PSAP NO. 06 AKUNTANSI INVESTASI



Komite Standar Akuntansi Pemerintahan telah  menyusun Exposure Draft (ED)  PSAP 06  (revisi  2015):  Akuntansi Investasi untuk disebarluaskan  dan  ditanggapi  oleh entitas pemerintah pusat, entitas pemerintah daerah, dan pihak lainnya sebagai bagian dari due process penyusunan PSAP. ED PSAP 06 (revisi 2015) ini disebarluaskan dalam bentuk buku dan melalui situs KSAP: www.ksap.org. Tanggapan akan sangat berguna jika memaparkan permasalahan secara  jelas  dan  alternatif  saran  yang  didukung  dengan alasan.
ED  PSAP 06  (revisi  2015):  Akuntansi Investasi  merupakan revisi atas PSAP  06  (2010):  Akuntansi Investasi, yang merupakan bagian dari Lampiran I Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.  PSAP  06  (2010):  Akuntansi Investasi telah diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2015. 
Adapun perubahan penting dalam ED PSAP 06 (revisi 2015) adalah sebagai berikut:

1.       Penyempurnaan pengaturan dalam Metode Akuntansi Investasi terutama untuk:
a.   Metode ekuitas, dalam rangka menyelaraskan pencatatan nilai investasi secara proporsional dengan nilai ekuitas badan usaha penerima investasi (investee), termasuk dalam pengakuan bagian laba/rugi pemerintah dalam Laporan Operasional, pengakuan penerimaan dividen tunai dan perubahan lainnya yang mempengaruhi nilai ekuitas badan usaha penerima investasi (investee).
b.   Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan, dalam rangka mengatur penerapannya untuk investasi non permanen yang akan dilepas/dijual atau investasi non permanen berupa tagihan seperti Dana Bergulir.
2.       Pengaturan mengenai penyajian investasi bernilai nihil/negatif pada Neraca Pemerintah.
3.       Pengaturan mengenai pertukaran aset investasi dengan aset non moneter.

***
Hal yang menjadi sorotan dalam pelaporan keuangan (akrual) baik di pemerintah pusat maupun daerah terletak pada poin 1 dan 2.

***
(REVISI 2015) EXPOSURE DRAFT PSAP NO. 06 AKUNTANSI INVESTASI (download disini)

*** 
Baca Juga:
Koleksi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Lengkap lihat disini
Koleksi Buletin Teknis (Bultek) lihat disini
Koleksi Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) lihat disini


Wednesday, June 22, 2016

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017

Pada tanggal 07 Juni 2016, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo, telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.

Sebagaimana permendagri pedoman APBD sebelumnya, Permendagri ini mengatur beberapa pokok, meliputi:
a.    Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan Pemerintah;
b.    Prinsip Penyusunan APBD;
c.    Kebijakan Penyusunan APBD;
d.    Teknis Penyusunan APBD; dan
e.    Hal-hal Khusus Lainnya.


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (download disini)
Lampiran (download disini)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2016

Pada tanggal 10 Juni 2015, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo, telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.

Sebagaimana permendagri pedoman APBD sebelumnya, Permendagri 52 Tahun 2015 ini mengatur beberapa pokok, meliputi:
a.    Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan Pemerintah;
b.    Prinsip Penyusunan APBD;
c.    Kebijakan Penyusunan APBD;
d.    Teknis Penyusunan APBD; dan
e.    Hal-hal Khusus Lainnya.


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (download disini)
Lampiran (download disini)