Tuesday, September 19, 2017

Standar Akuntansi Pemerintahan Desa: Perkembangan dan Signifikasinya





www.ksap.org [jakarta]. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa diselenggarakan berdasarkan asas akuntabilitas. Asas akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk dalam pengelolaan keuangan desa. Keuangan Desa yang merupakan semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa, dikelola dengan transparan dan bertanggung jawab.


Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan dengan memberikan pedoman dan standar pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Desa khususnya dalam pengelolaan keuangan Desa yang transparan dan bertanggung jawab, diperlukan pengaturan mengenai pertanggungjawaban keuangan Desa.


Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keuangan Desa diwujudkan dalam Laporan Keuangan Pemerintahan Desa. Untuk mewujudkan pertanggungjawaban keuangan Desa yang memadai, Laporan Keuangan Pemerintahan Desa disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan Desa (SAPDesa).


Latar Belakang dan Tujuan SAPDesa

SAPDesa tersebut disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Penyusunan SAPDesa dilakukan oleh KSAP melalui proses baku penyusunan (due process). Proses baku penyusunan SAP  tersebut merupakan pertanggungjawaban profesional KSAP.


Proses baku penyusunan SAPDesa oleh KSAP
Penyusunan SAPDesa dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan akuntabilitas dan transparansi keuangan desa yang saat ini menjadi signifikan setelah adanya dana desa. Kebutuhan inilah yang ditangkap pada Rapat Pleno KSAP dengan Komite Konsultatif Standar Akuntansi Pemerintahan. Setelah melalui High Level Meeting lintas kementerian, sebagai tindak lanjut Rapat dengan Komite Konsultatif, KSAP sebagai standard setter dipercaya untuk mengemban amanah sebagi penyusun SAPDesa.


Mengingat kebutuhan yang sangat mendesak, KSAP tidak berlambat-lambat dan segera mulai menyusun SAPDesa. Segala persiapan dilakukan oleh KSAP secara maraton. Penyiapan kajian pendahuluan, kajian dasar hukum, penyusunan draf kasar dan pembahasan-pembahasan intern KSAP dilakukan dalam tahapan penyiapan konsep publikasian SAPDesa. Limited Hearing dan Publick Hearing dilakukan dalam rangka mendapat masukan dari para pemangku kepentingan.

Hasilnya terbitlah Keppres 20 tahun 2017 yang mengamanatkan penyusunan SAPDesa dalam program legislasi nasional tahun 2017; Keppres perluasan kewenangan KSAP dalam menyusunan SAPDesa juga dalam proses; Penunjukan Tim Panitia Antar kementerian sebagai penyusun RPP tantang SAPDesa; dan terkait substansi, Menteri Keuangan meminta Pertimbangan BPK RI atas Draf SAPDesa yang telah dirampungkan oleh KSAP.




Pembahasan demi pembahasan telah dilakukan oleh BPK dan KSAP untuk memfinalkan isi dari SAPDesa. Kerangka konseptual, paragraf demi paragraf sampai dengan ilustrasi format Laporan Keuangan dan Catatan atas Laporan Keuangan menjadi topik utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Dan sampailah pada pertemuan tanggal 6 September 2017 yang dilaksanakan di Ruang Rapat KSAP telah dihasilkan kesepakatan Final atas isi dari SAPDesa.


Selanjutnya Draf SAPDesa tersebut akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah yang sedang dalam pembahasan Tim PAK Penyusun RPP SAPDesa. Harapan kedepan, semoga dengan adanya SAPDesa ini dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa yang sejalan dengan tingkat kepercayaan para pemangku kepentingan khususnya masyarakat desa itu sendiri, untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat desa di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. (zulf).
 

Tuesday, September 12, 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018



Pada tanggal 8 Juni 2017, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2018

 
Sebagaimana permendagri pedoman APBD TA 2017, Permendagri ini mengatur beberapa pokok, meliputi:

  1. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah;
  2. prinsip penyusunan APBD;
  3. kebijakan penyusunan APBD;
  4. teknis penyusunan APBD; dan
  5. hal khusus lainnya  
Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2018 dan Lampiran (unduh disini)

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN



Pada tanggal 12 Oktober 2016, Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
PP ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan:
  1. Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau
  2. Pejabat Lain:

  • pejabat negara; dan
  • pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.

Pada saat PP ini mulai berlaku:
  1. Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian  Negara/Daerah kepada Pihak yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum PP ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku;
  2. Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak yang Merugikan sebelum berlakunya PP ini tunduk pada Peraturan Perundang-undangan yang sebelumnya; 
  3. Kerugian Negara/Daerah yang terjadi sebelum berlakunya PP ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan mengenai Tuntutan Ganti Kerugian terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini. PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

PP 38 Tahun 2016 Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (Unduh Disini)

Thursday, September 7, 2017

Buletin Teknis Nomor 24 tentang Akuntansi Pendapatan Perpajakan



Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) mengatur standar bagi entitas pemerintahan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan dengan basis akrual yang dilaksanakan mulai tahun anggaran 2015. Berdasarkan peraturan tersebut, selain diwajibkan menyusun Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), pemerintah juga diwajibkan menyusun dan menyajikan Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), dan Laporan Perubahan Ekuitas (LPE). LRA menyajikan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dengan basis kas, sedangkan LO menyajikan pendapatan dan beban dengan basis akrual.  

 

Salah satu jenis pendapatan yang harus disajikan, baik dalam LRA maupun LO adalah Pendapatan Perpajakan. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pendapatan Perpajakan merupakan salah satu sumber pendapatan penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan. Kewenangan pemungutan Pendapatan Perpajakan dibagi menjadi dua, yaitu pemungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan pemungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.


Pemungutan pajak yang berada di Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pajak Pusat sedangkan yang berada di pemerintah daerah selanjutnya disebut Pajak Daerah. Pajak Pusat meliputi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Barang Mewah,  Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perhutanan, Perkebunan dan Pertambangan dan sektor lainnya, Cukai,  Bea Meterai, Bea Masuk, Bea Keluar dan Pajak Lainnya. Adapun Pajak Daerah antara lain Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan dan Pajak Hotel.

Banyaknya jenis pajak yang diatur dalam ketentuan perpajakan membawa konsekuensi beragam saat pengenaan dan terutangnya Pendapatan Perpajakan. Kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi yang berbeda bagi pemangku kepentingan antara lain para penyusun laporan, pengguna laporan, dan institusi yang melakukan audit atas laporan keuangan pemerintah. 

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menjelaskan bahwa salah satu hak negara dalam hal ini pemerintah yaitu memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman. Untuk itu perlu diatur lebih lanjut mengenai hak negara terkait dengan Pendapatan Perpajakan melalui peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, termasuk timbulnya hak negara menjadi salah satu dasar bagi pengakuan dan pengukuran dalam perlakuan akuntansi berbasis akrual.

Kompleksitas permasalahan Pendapatan Perpajakan timbul dari jumlah Pendapatan Perpajakan yang sangat signifikan, jenis pajak dan karakteristiknya, dan ketentuan yang mendasari saat pengenaan dan terutangnya. Karena itu, Pendapatan Perpajakan memerlukan pengaturan yang lebih rinci yang menjadi dasar pengakuan dan pengukuran pajak dan bagaimana cara mengakuntansikannya. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu disusun Buletin Teknis SAP tentang Akuntansi Pendapatan Perpajakan yang diharapkan dapat memberikan panduan agar terdapat kesamaan pemahaman tentang cara mengindentifikasi, mengakui, mengukur, menyajikan dan mengungkapkan pos Pendapatan Perpajakan-LRA dan Pendapatan Perpajakan-LO, baik oleh penyusun laporan, pengguna laporan, dan institusi yang melakukan audit atas laporan keuangan pemerintah.

Buletin Teknis Akuntansi Pendapatan Perpajakan ini berisi ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, pengungkapan, dan ilustrasi jurnal yang digunakan untuk mencatat transaksi. Jurnal yang ada dalam buletin teknis ini merupakan jurnal standar yang dapat dikembangkan sesuai dengan sistem akuntansi pada instansi pemerintah terkait.

Buletin Teknis Nomor 24 tentang Akuntansi Pendapatan Perpajakan untuk diterapkan mulai tahun pelaporan 2017. (unduh disini)

 

*** 
Baca Juga:
Koleksi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Lengkap lihat disini
Koleksi Buletin Teknis (Bultek) lihat disini
Koleksi Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) lihat disini