Wednesday, December 29, 2010

PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA



Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini mengatur tata cara penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara (Tuntutan Perbendaharaan/TP) di lingkungan instansi pemerintah/lembaga negara dan bendahara lainnya yang mengelola keuangan negara.


Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.
Dalam pelaksanaan penyelesaian ganti kerugian TP, pimpinan instansi wajib membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN), yaitu tim yang menangani penyelesaian kerugian negara yang diangkat oleh pimpinan instansi yang bersangkutan.
TPKN bertugas membantu pimpinan instansi dalam memproses penyelesaian kerugian negara terhadap bendahara yang pembebanannya akan ditetapkan oleh BPK.
Perlu digarisbawahi, bahwa yang melakukan memproses penyelesaian kerugian negara terhadap bendahara adalah piminan instansi yang dibantu oleh TPKN. Sedangkan, BPK bertugas melakukan penetapan pembebanannya.
TPKN terdiri dari :
sekretaris jenderal/kepala kesekretariatan badan-badan lain/sekretaris daerah provinsi/kabupaten/kota sebagai ketua;
inspektur jenderal/kepala satuan pengawasan internal/inspektur provinsi/kabupaten/kota sebagai wakil ketua;
kepala biro/bagian keuangan/kepala badan pengelola keuangan daerah sebagai sekretaris;
personil lain yang berasal dari unit kerja di bidang pengawasan, keuangan, kepegawaian, hukum, umum, dan bidang lain terkait sebagai anggota;
sekretariat.

***

Unduh Peraturan BPK Nomor 03 Tahun 2007 disini