Tuesday, September 6, 2016

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah



Setelah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disahkan, maka ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.
Setelah PP 18 Tahun 2016 ditetapkan, maka Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Unduh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah klik disini

Wednesday, June 29, 2016

(REVISI 2015) EXPOSURE DRAFT PSAP NO. 06 AKUNTANSI INVESTASI



Komite Standar Akuntansi Pemerintahan telah  menyusun Exposure Draft (ED)  PSAP 06  (revisi  2015):  Akuntansi Investasi untuk disebarluaskan  dan  ditanggapi  oleh entitas pemerintah pusat, entitas pemerintah daerah, dan pihak lainnya sebagai bagian dari due process penyusunan PSAP. ED PSAP 06 (revisi 2015) ini disebarluaskan dalam bentuk buku dan melalui situs KSAP: www.ksap.org. Tanggapan akan sangat berguna jika memaparkan permasalahan secara  jelas  dan  alternatif  saran  yang  didukung  dengan alasan.
ED  PSAP 06  (revisi  2015):  Akuntansi Investasi  merupakan revisi atas PSAP  06  (2010):  Akuntansi Investasi, yang merupakan bagian dari Lampiran I Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.  PSAP  06  (2010):  Akuntansi Investasi telah diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2015. 
Adapun perubahan penting dalam ED PSAP 06 (revisi 2015) adalah sebagai berikut:

1.       Penyempurnaan pengaturan dalam Metode Akuntansi Investasi terutama untuk:
a.   Metode ekuitas, dalam rangka menyelaraskan pencatatan nilai investasi secara proporsional dengan nilai ekuitas badan usaha penerima investasi (investee), termasuk dalam pengakuan bagian laba/rugi pemerintah dalam Laporan Operasional, pengakuan penerimaan dividen tunai dan perubahan lainnya yang mempengaruhi nilai ekuitas badan usaha penerima investasi (investee).
b.   Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan, dalam rangka mengatur penerapannya untuk investasi non permanen yang akan dilepas/dijual atau investasi non permanen berupa tagihan seperti Dana Bergulir.
2.       Pengaturan mengenai penyajian investasi bernilai nihil/negatif pada Neraca Pemerintah.
3.       Pengaturan mengenai pertukaran aset investasi dengan aset non moneter.

***
Hal yang menjadi sorotan dalam pelaporan keuangan (akrual) baik di pemerintah pusat maupun daerah terletak pada poin 1 dan 2.

***
(REVISI 2015) EXPOSURE DRAFT PSAP NO. 06 AKUNTANSI INVESTASI (download disini)

*** 
Baca Juga:
Koleksi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Lengkap lihat disini
Koleksi Buletin Teknis (Bultek) lihat disini
Koleksi Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) lihat disini


Wednesday, June 22, 2016

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017

Pada tanggal 07 Juni 2016, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo, telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.

Sebagaimana permendagri pedoman APBD sebelumnya, Permendagri ini mengatur beberapa pokok, meliputi:
a.    Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan Pemerintah;
b.    Prinsip Penyusunan APBD;
c.    Kebijakan Penyusunan APBD;
d.    Teknis Penyusunan APBD; dan
e.    Hal-hal Khusus Lainnya.


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (download disini)
Lampiran (download disini)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2016

Pada tanggal 10 Juni 2015, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo, telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.

Sebagaimana permendagri pedoman APBD sebelumnya, Permendagri 52 Tahun 2015 ini mengatur beberapa pokok, meliputi:
a.    Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan Pemerintah;
b.    Prinsip Penyusunan APBD;
c.    Kebijakan Penyusunan APBD;
d.    Teknis Penyusunan APBD; dan
e.    Hal-hal Khusus Lainnya.


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (download disini)
Lampiran (download disini)

Monday, May 2, 2016

Terakhir: Puisi Perpisahan Dengan CinTA (CTA)


Penyusutan datang meninggalkan CTA
Ekuitas Dana pergi bersama CTA
Digenangi air racun Akrual pada OnFace-mu
Seperti Aset Rusak Berat yang lelap tidur di Neracamu
Yang berdinding tak wajar penuh pembatasan
Ada apa dengannya
Meninggalkan transaksi untuk dikoreksi
Baru sekali ini aku melihat Akrual dalam mata sebuah LK
Ada apa dengan CaLK-nya?
Tapi aku pasti akan kembali
Dalam satu tahun anggaran
Untuk mempertanyakan kembali Opini-nya
Bukan untuknya
Bukan untuk siapa
Tapi untuk negara
Karena kita ingin sesuai SAP
Itu saja

#AdaAkrual

Saturday, April 30, 2016

Ada Apa Dengan CaLK (Interpretasi 2)



Kulari ke LRA kemudian LPSal-ku
Kulari ke LO kemudian LPE-ku
Koreksi… Koreksi dan sendiri aku benci!
Ingin wajar aku mau harga pasar
Beban aku dengan penat
Koreksi saja engkau pekat
Seperti berjelaga jika ku posting sendiri
Pecahkan saja CaLK-nya biar ramai
Biar mengaduh sampai gaduh
Ada bidang akuntansi menyulap jurnal-jurnal belang ditembok Neraca putih
Kenapa tak goyangkan saja Opini-nya biar terdera
Atau aku harus jadi widyaiswara Pusdiklat atau ke Balai


‪#‎AdaAkrual‬

Karya: KSAP (Komunitas Standar Aku-cinta Pemerintahan)

Friday, April 22, 2016

Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas ditetapkan di Jakarta, pada Tanggal 17 Oktober 2014, oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 merupakan peraturan lanjutan/khusus (lex specialis) dar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533).

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang  Penjualan Kendaraan Dinas Perorangan Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2967), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Silahkan Dowloadn PP 84 Tahun 2014 disini