Wednesday, May 31, 2017

Prinsip Akuntansi dan Pelaporan Keuangan : KONSISTENSI (CONSISTENCY)


Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), dalam Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan (KKAP) menyatakan bahwa ada delapan prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan. Prinsip tersebut adalah”

  • Basis akuntansi;
  • Prinsip nilai historis;
  • Prinsip realisasi;
  • Prinsip substansi mengungguli bentuk formal;
  • Prinsip periodisitas;
  • Prinsip konsistensi;
  • Prinsip pengungkapan lengkap; dan
  • Prinsip penyajian wajar.

Salah satu diantaranya ialah prinsip “KONSISTENSI” (CONSISTENCY).




Pada paragraf 52  KKAP, dijelaskan bahwa konsistensi merupakan perlakuan akuntansi yang sama diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain. Namun, metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan mampu memberikan informasi yang lebih baik dibanding metode lama. Pengaruh atas perubahan penerapan metode ini diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 



Perlakukan yang sama tersebut diharapkan agar laporan keuangan tersebut dalam memberikan informasi yang akurat dan dapat dibandingkan.

Bayangkan saja jika laporan keuangan pada tahun lalu, tahun ini, dan tahun depan disusun dengan kebijakan dan asumsi akuntansi yang selalu berubah, maka sulit bagi pengguna informasi membanding suatu informasi yang disajikan pada laporan keuangan.



Misalnya saja, saat Pemerintah menyajikan beban penyusutan dengan kondisi berikut:

  • Tahun Lalu      : Tidak Ada Penyusutan
  • Tahun Ini        : Penyusutan Metode Garis Lurus
  • Tahun Depan   : Penyusutan Metode Berganda



Nah, gimana tuh? Jadi agak ribet kan membandingkan nilai penyusutan dari tahun ke tahun.



Bicara tentang konsistensi, bukan berarti akuntansi pemerintah anti terhadap perubahan.

Namun, jika perubahan tersebut “tidak penting-penting amat”, maka perubahan perlu dihindari dan konsistensi itu kedepankan.



Sekian wacana singkat tentang KONSISTENSI sebagai bagian dari prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan.

Monday, May 22, 2017

Setelah 12 Tahun, Pemerintah Pusat Akhirnya Peroleh Nilai WTP dari BPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Moermahadi Soerja Djanegara menyampaikan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2016 kepada DPR RI dalam Sidang Paripurna DPR, Jumat (19/5/2017).

Dalam laporannya, Moermahadi menyatakan, BPK berpendapat bahwa LKPP 2016 telah disajikan secara wajar untuk seluruh aspek material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

"Dengan demikian, kami menyatakan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP 2016. Opini WTP atas LKPP 2016 ini merupakan yang pertama kali diperoleh pemerintah pusat setelah 12 tahun menyampaikan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN berupa LKPP sejak 2004," kata Moermahadi.

Moermahadi mengatakan, meskipun LKPP 2016 telah disajikan secara wajar atas seluruh aspek yang material, namun pemerintah tetap perlu menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan sistem pengendalian internal dan kepatuhan.

Tindak lanjut rekomendasi tersebut penting bagi pemerintah sehingga penyajian pertanggungjawaban pelaksaan APBN mendatang akan baik.

Dalam pemeriksaan LKPP 2016, BPK mendapatkan sejumlah temuan diantaranya pengelolaan PNBP pada 46 Kementerian/Lembaga (K/L) belum sesuai ketentuan.

Temuan lain, yaitu pengembalian pajak tahun 2016 senilai Rp 1,15 triliun tidak memperhitungkan piutang pajaknya senilai Rp 879,02 miliar.

"Pengelolaan hibah langsung berupa uang/barang/jasa senilai Rp 2,85 triliun pada 16 K/L tidak sesuai ketentuan," ucap Moermahadi.

Terakhir, temuan penganggaran pelaksanaan belanja senilai Rp 11,41 triliun tidak sesuai ketentuan dan penatausahaan utang senilai Rp 4,92 triliun belum memadai.

Monday, May 1, 2017

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 77 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD, DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK


Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Permendagri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2017 oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

Pemerintah  memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR, sedangkan Gubernur/Bupati/Walikota memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat provinsi  yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi/kabupaten/kota. Bantuan keuangan diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara diberikan setiap tahun.
Pengurus partai politik menyampaikan surat permohonan bantuan keuangan partai politik tingkat pusat kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum. Surat permohonan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lainnya yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Permendagri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Permendagri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik dapat diunduh di sini.


Permendagri No 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik dapat dibaca disini.