Standar
Akuntansi Pemerintah (SAP), dalam Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan (KKAP)
menyatakan bahwa ada delapan prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan. Prinsip
tersebut adalah”
- Basis akuntansi;
- Prinsip nilai historis;
- Prinsip realisasi;
- Prinsip substansi mengungguli bentuk formal;
- Prinsip periodisitas;
- Prinsip konsistensi;
- Prinsip pengungkapan lengkap; dan
- Prinsip penyajian wajar.
Pada paragraf 52
KKAP, dijelaskan bahwa konsistensi
merupakan perlakuan akuntansi yang sama diterapkan pada kejadian yang serupa
dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi
internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode
akuntansi ke metode akuntansi yang lain. Namun, metode akuntansi yang dipakai
dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan mampu memberikan
informasi yang lebih baik dibanding metode lama. Pengaruh atas perubahan
penerapan metode ini diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Perlakukan yang
sama tersebut diharapkan agar laporan keuangan tersebut dalam memberikan
informasi yang akurat dan dapat dibandingkan.
Bayangkan saja
jika laporan keuangan pada tahun lalu, tahun ini, dan tahun depan disusun
dengan kebijakan dan asumsi akuntansi yang selalu berubah, maka sulit bagi
pengguna informasi membanding suatu informasi yang disajikan pada laporan
keuangan.
Misalnya saja,
saat Pemerintah menyajikan beban penyusutan dengan kondisi berikut:
- Tahun Lalu : Tidak Ada Penyusutan
- Tahun Ini : Penyusutan Metode Garis Lurus
- Tahun Depan : Penyusutan Metode Berganda
Nah, gimana tuh?
Jadi agak ribet kan membandingkan nilai penyusutan dari tahun ke tahun.
Bicara tentang
konsistensi, bukan berarti akuntansi pemerintah anti terhadap perubahan.
Namun, jika
perubahan tersebut “tidak penting-penting amat”, maka perubahan perlu dihindari
dan konsistensi itu kedepankan.
Sekian wacana
singkat tentang KONSISTENSI sebagai bagian dari prinsip akuntansi dan pelaporan
keuangan.