Tuesday, September 12, 2017

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN



Pada tanggal 12 Oktober 2016, Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
PP ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan:
  1. Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau
  2. Pejabat Lain:

  • pejabat negara; dan
  • pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.

Pada saat PP ini mulai berlaku:
  1. Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian  Negara/Daerah kepada Pihak yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum PP ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku;
  2. Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak yang Merugikan sebelum berlakunya PP ini tunduk pada Peraturan Perundang-undangan yang sebelumnya; 
  3. Kerugian Negara/Daerah yang terjadi sebelum berlakunya PP ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan mengenai Tuntutan Ganti Kerugian terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini. PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

PP 38 Tahun 2016 Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (Unduh Disini)

No comments:

Post a Comment

:: akuntansi pemerintah akuntansi pemerintahan akuntansi pemerintah indonesia ::
komentar, saran, dan kritik sangat diharapkan untuk menambah kualitas