Monday, May 22, 2017

Setelah 12 Tahun, Pemerintah Pusat Akhirnya Peroleh Nilai WTP dari BPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Moermahadi Soerja Djanegara menyampaikan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2016 kepada DPR RI dalam Sidang Paripurna DPR, Jumat (19/5/2017).

Dalam laporannya, Moermahadi menyatakan, BPK berpendapat bahwa LKPP 2016 telah disajikan secara wajar untuk seluruh aspek material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

"Dengan demikian, kami menyatakan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP 2016. Opini WTP atas LKPP 2016 ini merupakan yang pertama kali diperoleh pemerintah pusat setelah 12 tahun menyampaikan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN berupa LKPP sejak 2004," kata Moermahadi.

Moermahadi mengatakan, meskipun LKPP 2016 telah disajikan secara wajar atas seluruh aspek yang material, namun pemerintah tetap perlu menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan sistem pengendalian internal dan kepatuhan.

Tindak lanjut rekomendasi tersebut penting bagi pemerintah sehingga penyajian pertanggungjawaban pelaksaan APBN mendatang akan baik.

Dalam pemeriksaan LKPP 2016, BPK mendapatkan sejumlah temuan diantaranya pengelolaan PNBP pada 46 Kementerian/Lembaga (K/L) belum sesuai ketentuan.

Temuan lain, yaitu pengembalian pajak tahun 2016 senilai Rp 1,15 triliun tidak memperhitungkan piutang pajaknya senilai Rp 879,02 miliar.

"Pengelolaan hibah langsung berupa uang/barang/jasa senilai Rp 2,85 triliun pada 16 K/L tidak sesuai ketentuan," ucap Moermahadi.

Terakhir, temuan penganggaran pelaksanaan belanja senilai Rp 11,41 triliun tidak sesuai ketentuan dan penatausahaan utang senilai Rp 4,92 triliun belum memadai.

No comments:

Post a Comment

:: akuntansi pemerintah akuntansi pemerintahan akuntansi pemerintah indonesia ::
komentar, saran, dan kritik sangat diharapkan untuk menambah kualitas