Thursday, September 7, 2017

Buletin Teknis Nomor 23 tentang Akuntansi Pendapatan Nonperpajakan



Undang-undang Keuangan Negara menyatakan bahwa pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), pendapatan didefinisikan dalam dua macam yaitu pendapatan-LO dan pendapatan-LRA.


Pendapatan-LO adalah hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih (ekuitas) dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.

Pendapatan-LRA adalahsemua penerimaan Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Lampiran I memuat standar akuntansi berbasis akuntansi akrual. Basis akrual adalah pengakuan pendapatan-Laporan Operasional (LO), beban, aset, kewajiban dan ekuitas. Basis akrual untuk LO berarti bahwa pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi walaupun kas belum diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan.

International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) membagi pendapatan ke dalam dua kelompok yaitu pendapatan dari transaksi pertukaran (IPSAS 9) dan pendapatan dari transaksi nonpertukaran (IPSAS 23). IPSAS 9 (Revenue from Exchange Transactions) membagi pendapatan dalam tiga kelompok yaitu pendapatan dari pemberian jasa, penjualan barang, dan penggunaan aset yang menghasilkan bunga, royalti, dan dividen atau hasil lainnya dari penggunaan aset suatu entitas.

Sementara itu, IPSAS 23 (Revenue from Non-Exchange Transactions) membagi pendapatan dalam dua kelompok yaitu pendapatan perpajakan dan transfer. Pendapatan transfer meliputi pendapatan hibah, pendapatan dari penghapusan utang, denda, warisan, hadiah, donasi serta barang/jasa dan bagian dari konsesi yang diperoleh dari pinjaman.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) membagi pendapatan menjadi pendapatan perpajakan, pendapatan nonperpajakan dan hibah. Jenis pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Masing-masing jenis pendapatan pada Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah tersebut memiliki karakteristik pengakuan dan pengukuran yang berbeda.
Praktik penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) menunjukkan masih terdapat penafsiran yang berbeda dalam mengakui, mengukur, menyajikan, dan mengungkapkan pos-pos dalam laporan keuangan berbasis akrual baik di kalangan pengguna, penyusun, bahkan para auditor laporan keuangan.

Hal tersebut disebabkan PSAP hanya menetapkan secara umum mengenai identifikasi, pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan pos-pos laporan keuangan. Untuk menghindari atau mengurangi terjadinya berbagai macam penafsiran dalam penerapan standar berbasis akrual, KSAP memandang perlu untuk menerbitkan Buletin Teknis Akuntansi Pendapatan Nonperpajakan.

Buletin teknis tersebut memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pengaturan atas pos-pos laporan keuangan dan perlakuan akuntansi khususnya terkait dengan pendapatan nonperpajakan. Dari jenis pembagian pendapatan seperti diuraikan di atas, buletin teknis ini hanya membahas pendapatan nonperpajakan. Pendapatan perpajakan, pendapatan transfer dan hibah diatur dalam buletin teknis tersendiri. Sementara itu pendapatan BLU mengikuti ketentuan PSAP Akuntansi Badan Layanan Umum atau buletin teknis yang mengatur mengenai Badan Layanan Umum.

Secara umum buletin teknis ini dimaksudkan untuk memberikan panduan agar terdapat kesamaan pemahaman tentang cara pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan pendapatan nonperpajakan.

Buletin Teknis Nomor 23 tentang Akuntansi Pendapatan Nonperpajakan untuk diterapkan mulai tahun pelaporan 2017 (unduh disini


*** 
Baca Juga:
Koleksi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Lengkap lihat disini
Koleksi Buletin Teknis (Bultek) lihat disini
Koleksi Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) lihat disini

No comments:

Post a Comment

:: akuntansi pemerintah akuntansi pemerintahan akuntansi pemerintah indonesia ::
komentar, saran, dan kritik sangat diharapkan untuk menambah kualitas