Tuesday, September 12, 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018



Pada tanggal 8 Juni 2017, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2018

 
Sebagaimana permendagri pedoman APBD TA 2017, Permendagri ini mengatur beberapa pokok, meliputi:

  1. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah;
  2. prinsip penyusunan APBD;
  3. kebijakan penyusunan APBD;
  4. teknis penyusunan APBD; dan
  5. hal khusus lainnya  
Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2018 dan Lampiran (unduh disini)

No comments:

Post a Comment

:: akuntansi pemerintah akuntansi pemerintahan akuntansi pemerintah indonesia ::
komentar, saran, dan kritik sangat diharapkan untuk menambah kualitas