Friday, November 24, 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah (BMD), ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 27 Desember 2016 oleh Menter Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, maka pengaturan penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512 ayat (2) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Permendagri ini diundangkan.
Silahkan Download Permendagri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi BMD.
Silahkan Download Lampiran Permendagri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi BMD.
Tuesday, September 19, 2017
Standar Akuntansi Pemerintahan Desa: Perkembangan dan Signifikasinya
www.ksap.org [jakarta]. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa diselenggarakan berdasarkan asas akuntabilitas. Asas akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk dalam pengelolaan keuangan desa. Keuangan Desa yang merupakan semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa, dikelola dengan transparan dan bertanggung jawab.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan dengan memberikan pedoman
dan standar pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam rangka
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa khususnya dalam pengelolaan keuangan
Desa yang transparan dan bertanggung jawab, diperlukan pengaturan
mengenai pertanggungjawaban keuangan Desa.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keuangan Desa diwujudkan dalam Laporan
Keuangan Pemerintahan Desa. Untuk mewujudkan pertanggungjawaban
keuangan Desa yang memadai, Laporan Keuangan Pemerintahan Desa disusun
dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan Desa
(SAPDesa).
Latar Belakang dan Tujuan SAPDesa
SAPDesa tersebut disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
(KSAP) yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa
Keuangan. Penyusunan SAPDesa dilakukan oleh KSAP melalui proses baku
penyusunan (due process). Proses baku penyusunan SAP tersebut merupakan pertanggungjawaban profesional KSAP.
![]() |
| Proses baku penyusunan SAPDesa oleh KSAP |
Mengingat kebutuhan yang sangat mendesak, KSAP tidak berlambat-lambat
dan segera mulai menyusun SAPDesa. Segala persiapan dilakukan oleh KSAP
secara maraton. Penyiapan kajian pendahuluan, kajian dasar hukum,
penyusunan draf kasar dan pembahasan-pembahasan intern KSAP dilakukan
dalam tahapan penyiapan konsep publikasian SAPDesa. Limited Hearing dan Publick Hearing dilakukan dalam rangka mendapat masukan dari para pemangku kepentingan.
Hasilnya terbitlah Keppres 20 tahun 2017 yang mengamanatkan
penyusunan SAPDesa dalam program legislasi nasional tahun 2017; Keppres
perluasan kewenangan KSAP dalam menyusunan SAPDesa juga dalam proses;
Penunjukan Tim Panitia Antar kementerian sebagai penyusun RPP tantang
SAPDesa; dan terkait substansi, Menteri Keuangan meminta Pertimbangan
BPK RI atas Draf SAPDesa yang telah dirampungkan oleh KSAP.
Pembahasan demi pembahasan telah dilakukan oleh BPK dan KSAP untuk
memfinalkan isi dari SAPDesa. Kerangka konseptual, paragraf demi
paragraf sampai dengan ilustrasi format Laporan Keuangan dan Catatan
atas Laporan Keuangan menjadi topik utama yang dibahas dalam pertemuan
tersebut. Dan sampailah pada pertemuan tanggal 6 September 2017 yang
dilaksanakan di Ruang Rapat KSAP telah dihasilkan kesepakatan Final atas
isi dari SAPDesa.
Selanjutnya Draf SAPDesa tersebut akan ditetapkan melalui Peraturan
Pemerintah yang sedang dalam pembahasan Tim PAK Penyusun RPP SAPDesa.
Harapan kedepan, semoga dengan adanya SAPDesa ini dapat meningkatkan
akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa yang sejalan
dengan tingkat kepercayaan para pemangku kepentingan khususnya
masyarakat desa itu sendiri, untuk mewujudkan kesejahteraan bagi
masyarakat desa di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. (zulf).
Labels:
akrual,
akuntansi,
akuntansi akrual,
akuntansi pemerintahan,
BPK RI,
keuangan negara,
keuangan publik,
konsep,
KSAP,
SAP,
SAPDesa
Tuesday, September 12, 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Pada tanggal 8 Juni 2017, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2018
- sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah;
- prinsip penyusunan APBD;
- kebijakan penyusunan APBD;
- teknis penyusunan APBD; dan
- hal khusus lainnya
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Pada tanggal 12 Oktober 2016, Presiden
Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
PP ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti
Kerugian Negara/Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik
negara/daerah yang berada dalam penguasaan:
- Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau
- Pejabat Lain:
- pejabat negara; dan
- pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud berlaku
pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam
penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Pada saat PP ini mulai berlaku:
- Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah kepada Pihak yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum PP ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku;
- Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak yang Merugikan sebelum berlakunya PP ini tunduk pada Peraturan Perundang-undangan yang sebelumnya;
- Kerugian Negara/Daerah yang terjadi sebelum berlakunya PP ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku, semua peraturan mengenai Tuntutan Ganti Kerugian terhadap Pegawai
Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini.
PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PP 38 Tahun 2016 Tata Cara Tuntutan Ganti
Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat
Lain (Unduh Disini)
Thursday, September 7, 2017
Buletin Teknis Nomor 24 tentang Akuntansi Pendapatan Perpajakan
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) mengatur standar bagi entitas pemerintahan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan dengan basis akrual yang dilaksanakan mulai tahun anggaran 2015. Berdasarkan peraturan tersebut, selain diwajibkan menyusun Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), pemerintah juga diwajibkan menyusun dan menyajikan Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), dan Laporan Perubahan Ekuitas (LPE). LRA menyajikan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dengan basis kas, sedangkan LO menyajikan pendapatan dan beban dengan basis akrual.
Salah satu jenis pendapatan yang harus disajikan, baik dalam LRA maupun LO adalah Pendapatan Perpajakan. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pendapatan Perpajakan merupakan salah satu sumber pendapatan penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan. Kewenangan pemungutan Pendapatan Perpajakan dibagi menjadi dua, yaitu pemungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan pemungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Pemungutan
pajak yang berada di Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pajak Pusat sedangkan
yang berada di pemerintah daerah selanjutnya disebut Pajak Daerah. Pajak Pusat
meliputi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak
Penjualan Barang Mewah, Pajak Bumi Dan
Bangunan Sektor Perhutanan, Perkebunan dan Pertambangan dan sektor lainnya,
Cukai, Bea Meterai, Bea Masuk, Bea
Keluar dan Pajak Lainnya. Adapun Pajak Daerah antara lain Pajak Kendaraan
Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
Perdesaan dan Perkotaan dan Pajak Hotel.
Banyaknya
jenis pajak yang diatur dalam ketentuan perpajakan membawa konsekuensi beragam
saat pengenaan dan terutangnya Pendapatan Perpajakan. Kondisi tersebut dapat menimbulkan
persepsi yang berbeda bagi pemangku kepentingan antara lain para penyusun laporan,
pengguna laporan, dan institusi yang melakukan audit atas laporan keuangan pemerintah.
Pasal
2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menjelaskan bahwa
salah satu hak negara dalam hal ini pemerintah yaitu memungut pajak,
mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman. Untuk itu perlu
diatur lebih lanjut mengenai hak negara terkait dengan Pendapatan Perpajakan
melalui peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, termasuk timbulnya
hak negara menjadi salah satu dasar bagi pengakuan dan pengukuran dalam
perlakuan akuntansi berbasis akrual.
Kompleksitas
permasalahan Pendapatan Perpajakan timbul dari jumlah Pendapatan Perpajakan yang
sangat signifikan, jenis pajak dan karakteristiknya, dan ketentuan yang mendasari
saat pengenaan dan terutangnya. Karena itu, Pendapatan Perpajakan memerlukan pengaturan
yang lebih rinci yang menjadi dasar pengakuan dan pengukuran pajak dan bagaimana
cara mengakuntansikannya. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu disusun Buletin Teknis
SAP tentang Akuntansi Pendapatan Perpajakan yang diharapkan dapat memberikan panduan
agar terdapat kesamaan pemahaman tentang cara mengindentifikasi, mengakui, mengukur,
menyajikan dan mengungkapkan pos Pendapatan Perpajakan-LRA dan Pendapatan Perpajakan-LO,
baik oleh penyusun laporan, pengguna laporan, dan institusi yang melakukan audit
atas laporan keuangan pemerintah.
Buletin
Teknis Akuntansi Pendapatan Perpajakan ini berisi ketentuan mengenai pengakuan,
pengukuran, penyajian, pengungkapan, dan ilustrasi jurnal yang digunakan untuk mencatat
transaksi. Jurnal yang ada dalam buletin teknis ini merupakan jurnal standar
yang dapat dikembangkan sesuai dengan sistem akuntansi pada instansi pemerintah
terkait.
Buletin Teknis Nomor 24 tentang Akuntansi Pendapatan Perpajakan untuk diterapkan mulai tahun pelaporan 2017. (unduh disini)
***
Baca Juga:
Koleksi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Lengkap lihat disini
Koleksi Buletin Teknis (Bultek) lihat disini
Koleksi Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) lihat disini
Subscribe to:
Posts (Atom)




