Monday, February 29, 2016

Pernyataan Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum

Kali ini KSAP tidak hanya menerbitkan Buletin Teknis atau IPSAP sebagai suplemen dari SAP, namun menerbit Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah secara "terpisah" dari PP 71 Tahun 2010.
KSAP menerbitkan Pernyataan Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum.



Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, satuan kerja dapat ditetapkan menjadi satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Satuan kerja tersebut diberikan fleksibitas pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan tanpa mengutamakan keuntungan, melakukan kegiatannya dengan prinsip efisiensi dan produktivitas. Satuan kerja pemerintah dimaksud memberikan layanan publik, seperti pemberian layanan barang/jasa, pengelolaan dana khusus, dan pengelolaan kawasan.

Sesuai dengan ketentuan, satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan, antara lain pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, pengelolaan utang-piutang, pengelolaan investasi dan pengadaan barang/jasa, kesempatan untuk mempekerjakan tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta kesempatan pemberian imbalan jasa kepada pegawai sesuai dengan kontribusinya.

Jika ingin mengunduh Pernyataan Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum, silahkan klik disini

No comments:

Post a Comment

:: akuntansi pemerintah akuntansi pemerintahan akuntansi pemerintah indonesia ::
komentar, saran, dan kritik sangat diharapkan untuk menambah kualitas