Wednesday, May 31, 2017

Prinsip Akuntansi dan Pelaporan Keuangan : KONSISTENSI (CONSISTENCY)


Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), dalam Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan (KKAP) menyatakan bahwa ada delapan prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan. Prinsip tersebut adalah”

  • Basis akuntansi;
  • Prinsip nilai historis;
  • Prinsip realisasi;
  • Prinsip substansi mengungguli bentuk formal;
  • Prinsip periodisitas;
  • Prinsip konsistensi;
  • Prinsip pengungkapan lengkap; dan
  • Prinsip penyajian wajar.

Salah satu diantaranya ialah prinsip “KONSISTENSI” (CONSISTENCY).




Pada paragraf 52  KKAP, dijelaskan bahwa konsistensi merupakan perlakuan akuntansi yang sama diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain. Namun, metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan mampu memberikan informasi yang lebih baik dibanding metode lama. Pengaruh atas perubahan penerapan metode ini diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 



Perlakukan yang sama tersebut diharapkan agar laporan keuangan tersebut dalam memberikan informasi yang akurat dan dapat dibandingkan.

Bayangkan saja jika laporan keuangan pada tahun lalu, tahun ini, dan tahun depan disusun dengan kebijakan dan asumsi akuntansi yang selalu berubah, maka sulit bagi pengguna informasi membanding suatu informasi yang disajikan pada laporan keuangan.



Misalnya saja, saat Pemerintah menyajikan beban penyusutan dengan kondisi berikut:

  • Tahun Lalu      : Tidak Ada Penyusutan
  • Tahun Ini        : Penyusutan Metode Garis Lurus
  • Tahun Depan   : Penyusutan Metode Berganda



Nah, gimana tuh? Jadi agak ribet kan membandingkan nilai penyusutan dari tahun ke tahun.



Bicara tentang konsistensi, bukan berarti akuntansi pemerintah anti terhadap perubahan.

Namun, jika perubahan tersebut “tidak penting-penting amat”, maka perubahan perlu dihindari dan konsistensi itu kedepankan.



Sekian wacana singkat tentang KONSISTENSI sebagai bagian dari prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan.

2 comments:

  1. Akhirnya, menulis (lagi) setelah sekian lama saya sering kali ke blog ini tanpa update, bang andi.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Keep wacthing ya indah
      Update terus pemberitaan perihal akuntansi pemerintah di blog ini :)

      Delete

:: akuntansi pemerintah akuntansi pemerintahan akuntansi pemerintah indonesia ::
komentar, saran, dan kritik sangat diharapkan untuk menambah kualitas