Pada tanggal 07 Juni 2016, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo, telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Sebagaimana permendagri pedoman APBD sebelumnya, Permendagri ini mengatur beberapa pokok, meliputi:
a. Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan Pemerintah;
b. Prinsip Penyusunan APBD;
c. Kebijakan Penyusunan APBD;
d. Teknis Penyusunan APBD; dan
e. Hal-hal Khusus Lainnya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (download disini)
Lampiran (download disini)
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete