Wednesday, June 22, 2016

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2016

Pada tanggal 10 Juni 2015, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo, telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.

Sebagaimana permendagri pedoman APBD sebelumnya, Permendagri 52 Tahun 2015 ini mengatur beberapa pokok, meliputi:
a.    Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan Pemerintah;
b.    Prinsip Penyusunan APBD;
c.    Kebijakan Penyusunan APBD;
d.    Teknis Penyusunan APBD; dan
e.    Hal-hal Khusus Lainnya.


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (download disini)
Lampiran (download disini)

No comments:

Post a Comment

:: akuntansi pemerintah akuntansi pemerintahan akuntansi pemerintah indonesia ::
komentar, saran, dan kritik sangat diharapkan untuk menambah kualitas