Sunday, September 22, 2013

Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 12

Menipisnya sekat antar negara akibat dari globalisasi perekonomian dunia menyebabkan pemerintah di negara manapun tidak dapat menghindari penggunaan lebih dari satu mata uang dalam transaksi keuangannya. Pemerintah dihadapkan pada peristiwa yang membutuhkan transaksi dalam mata uang asing, misalnya pada saat pemerintah harus membayar tagihan pihak ketiga atau menerima pinjaman dan/atau hibah dari negara/lembaga donor asing dalam mata uang selain Rupiah atau pelaksanaan tugas  satuan kerja (satker) Perwakilan RI dan Satuan Kerja Atase Teknis (Atnis) di luar negeri  yang melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang setempat.

Perlakuan akuntansi atas transaksi dalam mata uang asing pada akuntansi  pemerintahan di Indonesia perlu dibuatkan penjelasan teknis secara khusus atas pengaturan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP). Berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2011 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), khususnya di dalam  penerapan Basis Kas Menuju Akrual (Lampiran II), perlakuan akuntansi atas mata uang asing tersebar di kerangka konseptual dan beberapa PSAP, yaitu:
  • Kerangka Konseptual Paragraf 91, mengatur bahwa pengukuran pos-pos laporan  keuangan menggunakan mata uang Rupiah. Transaksi yang menggunakan mata uang asing dikonversi terlebih dahulu dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
  • PSAP Nomor 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan Paragraf 68 dan 77 mengatur bahwa aset moneter dan kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dilaporkan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral.
  • PSAP Nomor 2 tentang Laporan Realisasi Anggaran Paragraf 62 dan Interpretasi  PSAP Nomor 1 tentang Transaksi dalam Mata Uang Asing yang mengatur mengenai penggunaan kurs atas pembayaran dengan menggunakan mata uang asing.
  • PSAP Nomor 9 tentang Akuntansi Kewajiban Paragraf 54, 56, dan 59, menyatakan bahwa utang pemerintah dalam mata uang asing dicatat dengan menggunakan kurs tengah bank sentral saat terjadinya transaksi. Pada setiap tanggal neraca, pos kewajiban moneter dalam mata uang asing dilaporkan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca. Selisih penjabaran pos kewajiban moneter dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal neraca dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas dana periode berjalan.

Kerangka Konseptual, PSAP maupun IPSAP yang ada belum memberikan pengaturan secara khusus mengenai pelaporan atas selisih kurs sebagai akibat dari penjabaran mata uang asing. Meningkatnya kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan pemerintah mengharuskan perlunya pembuatan pengaturan lebih detil mengenai pelaporan atas transaksi dalam mata uang asing.

Buletin Teknis Akuntansi atas Transaksi Dalam Mata Uang Asing disusun untuk memberikan pedoman dalam membukukan transaksi dalam mata uang asing yang meliputi pengakuan awal dan pengukuran transaksi dalam mata uang asing serta pengaruh keuangan dari perubahan kurs mata asing dalam laporan keuangan.

No comments:

Post a Comment

:: akuntansi pemerintah akuntansi pemerintahan akuntansi pemerintah indonesia ::
komentar, saran, dan kritik sangat diharapkan untuk menambah kualitas