Sunday, July 1, 2012

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pada tanggal 15 September 2009, Presiden Republik Indonesia, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2009 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia  Andi Mattalatta.

Peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang ini ditetapkan palig lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.

Dalam kehidupan bernegara, UU ini menjadi acuan bagi beberapa Pemerintah Daerah untuk melakukan revisi atas Peratuan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup)/ Peraturan Walikota (Perwal).

Download Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

No comments:

Post a Comment

:: akuntansi pemerintah akuntansi pemerintahan akuntansi pemerintah indonesia ::
komentar, saran, dan kritik sangat diharapkan untuk menambah kualitas