Sunday, July 1, 2012

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan

Sebagai tindak lanjut dari amanat yang ada pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor130,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049). Dengan Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan dan Walikota Medan memutuskan untuk menetapkan : Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.

Perda ini ditandatangi oleh Drs. H. RAHUDMAN HARAHAP, MM. pada 27 Juni 2011 di Medan.

Artikel yang Berkaitan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

No comments:

Post a Comment

:: akuntansi pemerintah akuntansi pemerintahan akuntansi pemerintah indonesia ::
komentar, saran, dan kritik sangat diharapkan untuk menambah kualitas