Sunday, August 17, 2014

INTERPRETASI PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN NOMOR 02 TENTANG PENGAKUAN PENDAPATAN YANG DITERIMA PADA REKENING KAS UMUM NEGARA/DAERAH

INTERPRETASI PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN NOMOR 02 TENTANG PENGAKUAN PENDAPATAN YANG DITERIMA PADA REKENING KAS UMUM NEGARA/DAERAH
 

Kutipan PSAP
Paragraf 21 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas Lampiran I Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menyatakan: Pendapatan-LRA diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
Paragraf 22 PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran Lampiran II PP Nomor 71
Tahun 2010 menyatakan: Pendapatan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah.

Alasan Interpretasi:
Dalam penerapan Paragraf 21 dan 22 di atas, timbul pertanyaan apakah pendapatan yang diterima langsung oleh entitas pemerintah atau entitas lainnya yang belum disetor ke Rekening Kas Umum Negara/Daerah (RKUN/RKUD), dan sering juga pendapatan tersebut tidak disetor ke rekening kas umum negara/daerah tetapi langsung digunakan oleh entitas yang menerimanya, dapat diakui sebagai Pendapatan-LRA Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Dalam praktik tidak semua pendapatan dalam bentuk kas diterima pada RKUN/RKUD, terdapat pendapatan kas yang diterima oleh entitas selain Bendahara Umum Negara/Daerah (BUN/BUD), bahkan ada yang langsung digunakan oleh Satuan Kerja (Satker)/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Beberapa praktik terkait dengan penerimaan pendapatan yaitu:

  1. Pendapatan kas diterima satker/SKPD dan belum disetor ke RKUN/RKUD. Pada kondisi ini, satker/SKPD diharuskan menyetor seluruh pendapatan ke RKUN/RKUD sesegera mungkin sesuai dengan ketentuan. Dalam kenyataannya, dapat terjadi pendapatan tersebut terlambat disetor, bahkan belum disetor ke RKUN/RKUD sampai tanggal pelaporan keuangan. Contoh: Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima oleh satker, pada akhir tahun pelaporan belum disetor ke RKUN.
  2. Pendapatan kas diterima satker atas nama BUN digunakan langsung oleh satker. Pada kondisi ini, satker menggunakan langsung pendapatan yang diterima untuk mendanai kegiatannya tanpa terlebih dahulu disetor ke RKUN. BUN menyetujui secara resmi bahwa pendapatan yang diterima dapat digunakan oleh satker. Pendapatan dan belanja yang didanai dari pendapatan tersebut disahkan oleh BUN sebagai pendapatan dan belanja negara. Untuk dapat disahkan, satker melaporkan pendapatan dan belanja tersebut kepada BUN.Contoh: Hibah langsung yang diterima oleh satker pada kementerian/lembaga. Hibah tersebut langsung digunakan oleh satker tanpa menyetorkannya terlebih dahulu ke RKUN. Pendapatan tersebut dilaporkan kepada BUN untuk mendapat pengesahan sebagai pendapatan Pemerintah Pusat.
  3. Pendapatan kas diterima dan digunakan langsung oleh SKPD tanpa terlebih dahulu disetor ke RKUD serta tidak dilaporkan ke BUD. Pada kondisi ini, pendapatan diterima langsung dan digunakan untuk operasional entitas penerima tanpa terlebih dahulu disetor ke RKUD dan tidak dilaporkan kepada BUD. Contoh:Hibah langsung dana yang diterima oleh suatu satuan kerja yang menjadi bagian dari entitas pelaporan yang kemudian langsung digunakan tanpa disetorkan ke RKUN/RKUD. 
  4. Pendapatan hibah dari luar negeri yang tidak disalurkan ke rekening satker tetapi langsung dibayarkan kepada rekanan yang ditunjuk, untuk mendanai belanja satker. Contoh: Pembayaran oleh negara donor langsung kepada kontraktor rekanan pemerintah atas proyek pembangunan prasarana dari kegiatan yang didanai dengan hibah dari luar negeri.
  5. Pendapatan diterima entitas lain di luar pemerintah atas nama BUN/BUD dan pendapatanterlambat disetor ke RKUN/RKUD. Pada kondisi ini, entitas lain tersebut diijinkan secara resmi oleh BUN/BUD untuk menerima pendapatan tetapi karena sesuatu hal, pendapatan tersebut terlambat disetor ke RKUN/RKUD.
    Contoh: Pendapatan negara tahun berjalan yang diterima bank persepsi, karena suatu hal, belum dilimpahkan ke RKUN. Selanjutnya dapat dijelaskan pula bahwa, tujuan penyajian laporan keuangan pemerintah sebagaimana disebutkan dalam Paragraf 9 PSAP 01 huruf c dan e adalah: untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan:
pada huruf c;  menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan
sumber daya ekonomi; 
pada huruf e;  menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai
aktivitas dan memenuhi kebutuhan kas. Sejalan dengan tujuan pelaporan keuangan tersebut, maka seluruh pendapatan yang berbentuk kas wajib disajikan sebagai bagian sumber daya kas oleh entitas yang menggunakannya.

Interpretasi:
Paragraf 21 PSAP Nomor 02 Lampiran I PP Nomor 71 Tahun 2010 menyatakan bahwa
Pendapatan-LRA diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah, dan Paragraf 22 PSAP Nomor 02 Lampiran II PP Nomor 71 Tahun 2010 menyatakan bahwa Pendapatan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
Dengan latar belakang yang telah diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengakuan
pendapatan ditentukan oleh BUN/BUD sebagai pemegang otoritas dan bukan semata-mata
oleh RKUN/RKUD sebagai salah satu tempat penampungannya. Oleh karena itu,
pernyataan bahwa pendapatan diakui pada saat diterima pada RKUN/RKUD perlu
diinterpretasikan sehingga pendapatan sesuai PSAP di atas mencakup hal-hal sebagai 
berikut:
  • Pendapatan kas yang telah diterima pada RKUN/RKUD.
  • Pendapatan kas yang diterima oleh bendahara penerimaan yang  sebagai pendapatan negara/daerah dan hingga tanggal pelaporan belum disetorkan ke RKUN/RKUD, dengaketentuan bendahara penerimaan tersebut merupakan bagian dari BUN/BUD.   
  • Pendapatan kas yang diterima satker/SKPD dan digunakan langsung tanpa disetor ke RKUN/RKUD, dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUN/BUD untuk diakui sebagai pendapatan negara/daerah.
  • Pendapatan kas yang berasal dari hibah langsung dalam/luar negeri yang digunakanuntuk mendanai pengeluaran entitas dengan syarat entitas penerima wajibmelaporkannya kepada BUN/BUD untuk diakui sebagai pendapatan negara/daerah.
  • Pendapatan kas yang diterima entitas lain di luar entitas pemerintah berdasarkan otoritayang diberikan oleh BUN/BUD, dan BUN/BUD mengakuinya sebagai pendapatan.

Interpretasi ini harus dibaca dan digunakan dalam kaitannya dengan Paragraf 21 PSAP Nomor 02 Lampiran I PP Nomor 71 Tahun 2010 dan Paragraf 22 PSAP Nomor 02 Lampiran II PP Nomor 71 Tahun 2010.
Interpretasi ini dapat diterapkan secara analogis pada belanja negara/daerah terkait dengan
pendapatan di atas dengan mengacu pada Paragraf 31 PSAP Nomor 02 Lampiran I PPNomor 71 Tahun 2010 dan Paragraf 31 PSAP Nomor 02 Lampiran II PP Nomor 71 Tahun
2010.

Tanggal Efektif Interpretasi ini berlaku efektif untuk laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai tahun anggaran 2013. Penerapan untuk laporan keuangaatas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada tahun anggaran 2012 dianjurkan.

sumber: ksap.org
untuk download (unduh) langsung klik disini
khusus untuk draf IPSAP 2 klik disini

No comments:

Post a Comment

:: akuntansi pemerintah akuntansi pemerintahan akuntansi pemerintah indonesia ::
komentar, saran, dan kritik sangat diharapkan untuk menambah kualitas