Tuesday, May 21, 2013

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Salah satu sumber pendapatan asli daerah berasal dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Regulasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mengalami beberapa perubahan sejak reformasi bergulir.

Pada dipenghujung era orde baru, dilahirkanlah Undang –Undang Nomor 18 Tahun 1997 (UU 18/1997) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UU 18/1997 menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memungut pajak daerah di masa orde baru hingga masa transisi dan reformasi. Pada tahun 2000, muncul Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang mengkoreksi sebagian dari UU 18/1997. Perubahan UU tersebut, merupakan konsekuensi atas pergerakan politik di Indonesia yang mendorong munculnya desentralisasi sebagai antitesis dari politik sentralisasi, yang selama ini dianut rezim orde baru.

Pada masa reformasi keuangan negara, dengan munculnya Undang-Undang Keuangan Negara No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU terkait pemerintah daerah yang baru, maka disahkanlah UU baru yang mengganti UU pajak daerah dan retribusi daerah zaman orde baru tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

No comments:

Post a Comment

:: akuntansi pemerintah akuntansi pemerintahan akuntansi pemerintah indonesia ::
komentar, saran, dan kritik sangat diharapkan untuk menambah kualitas