Undang-undang
Keuangan Negara menyatakan bahwa pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat
yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Dalam dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),
pendapatan didefinisikan dalam dua macam yaitu pendapatan-LO dan
pendapatan-LRA.
Pendapatan-LO
adalah hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih
(ekuitas) dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar
kembali.
Pendapatan-LRA
adalahsemua penerimaan Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang menambah Saldo Anggaran
Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah
dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Lampiran
I memuat standar akuntansi berbasis akuntansi akrual. Basis akrual adalah
pengakuan pendapatan-Laporan Operasional (LO), beban, aset, kewajiban dan ekuitas.
Basis akrual untuk LO berarti bahwa pendapatan diakui pada saat hak untuk
memperoleh pendapatan telah terpenuhi walaupun kas belum diterima di Rekening
Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan dan beban diakui pada saat
kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi
walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau
entitas pelaporan.
International
Public Sector Accounting Standards (IPSAS) membagi pendapatan ke
dalam dua kelompok yaitu pendapatan dari transaksi pertukaran (IPSAS 9) dan
pendapatan dari transaksi nonpertukaran (IPSAS 23). IPSAS 9 (Revenue from
Exchange Transactions) membagi pendapatan dalam tiga kelompok yaitu
pendapatan dari pemberian jasa, penjualan barang, dan penggunaan aset yang menghasilkan
bunga, royalti, dan dividen atau hasil lainnya dari penggunaan aset suatu
entitas.
Sementara
itu, IPSAS 23 (Revenue from Non-Exchange Transactions) membagi
pendapatan dalam dua kelompok yaitu pendapatan perpajakan dan transfer. Pendapatan
transfer meliputi pendapatan hibah, pendapatan dari penghapusan utang, denda,
warisan, hadiah, donasi serta barang/jasa dan bagian dari konsesi yang diperoleh
dari pinjaman.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) membagi pendapatan menjadi pendapatan
perpajakan, pendapatan nonperpajakan dan hibah. Jenis pendapatan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri dari pendapatan asli daerah,
pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Masing-masing jenis pendapatan pada Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah
tersebut memiliki karakteristik pengakuan dan pengukuran yang berbeda.
Praktik
penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) menunjukkan masih
terdapat penafsiran yang berbeda dalam mengakui, mengukur, menyajikan, dan
mengungkapkan pos-pos dalam laporan keuangan berbasis akrual baik di kalangan
pengguna, penyusun, bahkan para auditor laporan keuangan.
Hal tersebut
disebabkan PSAP hanya menetapkan secara umum mengenai identifikasi, pengakuan,
pengukuran, penyajian dan pengungkapan pos-pos laporan keuangan. Untuk
menghindari atau mengurangi terjadinya berbagai macam penafsiran dalam
penerapan standar berbasis akrual, KSAP memandang perlu untuk menerbitkan Buletin
Teknis Akuntansi Pendapatan Nonperpajakan.
Buletin
teknis tersebut memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pengaturan atas
pos-pos laporan keuangan dan perlakuan akuntansi khususnya terkait dengan
pendapatan nonperpajakan. Dari jenis pembagian pendapatan seperti diuraikan di
atas, buletin teknis ini hanya membahas pendapatan nonperpajakan. Pendapatan
perpajakan, pendapatan transfer dan hibah diatur dalam buletin teknis
tersendiri. Sementara itu pendapatan BLU mengikuti ketentuan PSAP Akuntansi
Badan Layanan Umum atau buletin teknis yang mengatur mengenai Badan Layanan Umum.
Secara
umum buletin teknis ini dimaksudkan untuk memberikan panduan agar terdapat
kesamaan pemahaman tentang cara pengakuan, pengukuran, penyajian, dan
pengungkapan pendapatan nonperpajakan.
Buletin
Teknis Nomor 23 tentang Akuntansi Pendapatan Nonperpajakan untuk diterapkan
mulai tahun pelaporan 2017 (unduh disini)
***
Baca Juga:
Koleksi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Lengkap lihat disini
Koleksi Buletin Teknis (Bultek) lihat disini
Koleksi Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) lihat disini
No comments:
Post a Comment
:: akuntansi pemerintah akuntansi pemerintahan akuntansi pemerintah indonesia ::
komentar, saran, dan kritik sangat diharapkan untuk menambah kualitas