Sebagai sebuah konsekuensi logis dari amanah yang dicantumkan pada PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, maka Menteri Dalam Negeri menerbitkan peraturan menteri yang mengatur tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual
pada pemerintah daerah.
Peraturan yang dimaksud, ialah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64
Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
Pada Pemerintah Daerah (download).
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete