Jaminan Pengaman Sosial ala Khulafa Rasyiddin
Pada zaman Umar bin Khattab ra. setiap anak yang lahir diberi tunjangan oleh negara. Pada zaman Utsman bin Affan r.a. kebijakan tersebut dilanjutkan. Beliau (Negara) memberikan tunjangan anak bayi yang baru lahir sebesar 50 dirham (sekarang kurleb 4 jt - 5 jt rupiah) setiap bulannya. Tunjangan tersebut diberikan hingga bayi berumur 1 tahun. Setelah, bayi berumur 1 tahun, Negara memberikan 100 dirham (8 - 10 juta rupiah) per bulan.
Pada saat itu, Negara hadir dalam kehidupan masyarakatnya. Negara tidak absen. Negara melakukan intervensi dalam keuangan rumah tangga penduduknya. Negara tidak hanya mengurusi urusan publik, namun juga mensupport keuangan privat.
Tidak pernah ada mekanisme pasar persaingan sempurna, di sebuah negara berdaulat. Bahkan, negara yang mengaku liberal sekalipun. Karena, disana selalu ada pungutan negara (pajak, zakat, bea masuk/keluar, cukai, dll) dan belanja publik (belanja modal infrastruktur, subsidi, bantuan sosial, belanja barang, belanja pegawai, dll).
Apakah Negara kita telah hadir dalam kehidupan kita?
Sebagai warga negara yang pandai bersyukur (berterima kasih pada manusia dhi. Pemerintah), seharusnya kita menjawab "Ya". Meskipun masih banyak kekurangan disana-sini.
You can see the "Kuliah" in this video. Check it out.
saya sepakat idenya, mudah-mudahan pemerintah baru dapat menambahkan tunjangan anak dalam program kesehatan gratisnya, tidak hanya untuk PNS tapi untuk seluruh masyarakat.
ReplyDeleteNanya dikit Mas, kalau di jaman Utsman, setelah masyarakat diberi tunjangan, apa yang disumbangkan masyarakat untuk negerinya?
Dari beberapa literatur, pada zaman kekhalifahan terdapat beberapa sumber pendapatan, termasuk didalamkan zakat, sedekah, rampasan perang, pungutan terhadap kaum non-muslim yang telah ditetapkan pemerintah, hasil pengelolaan aset negara (semacam keuntungan dari unit usaha milik negara).
DeleteDapat dilihat dibeberapa literatur terkemuka terkait pengelolaan keuangan pemerintah pada masa kekhalifahan.