Menurut Wikipedia: Audit internal merupakan suatu penilaian atas keyakinan, independen, obyektif dan aktivitas konsultasi yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi organisasi. Ini membantu organisasi mencapai tujuannya dengan membawa pendekatan yang sistematis dan disiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas proses manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola.[1] Audit internal adalah katalis untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan efisiensi dengan memberikan wawasan dan rekomendasi berdasarkan analisis dan penilaian data dan proses bisnis. Dengan komitmen untuk integritas dan akuntabilitas, audit internal yang memberikan nilai kepada mengatur badan dan manajemen senior sebagai sumber tujuan saran independen. Profesional yang disebut auditor internal yang digunakan oleh organisasi untuk melakukan kegiatan audit internal.
Board Director The Institute of Internal Auditor pada tahun 1999 melakukan redefinisi terhadap internal auditing, yang dikutip oleh Akmal (2006) menjelaskan bahwa:
“Internal auditing adalah suatu aktivitas independen dalam menetapkan tujuan dan merancang aktivitas konsultasi (consuling activity) yang bernilai tambah (value added) dan meningkatkan operasi perusahaan. Dengan demikian internal auditing membantu organisasi dalam mencapai tujuan dengan cara pendekatan yang terarah dan sistematis untuk menilai dan mengevaluasi keefektifan manajemen resiko melalui pengendalian dan proses tata kelola yang baik"
Arsip Lama: dikutip dari bpkp.go.id
Terkait peran Auditor Internal dalam melaksanakan kegiatan assurance dan konsultasi secara independen dan objektif, maka terbitnya Peraturan Menteri Negara BUMN nomor PER-01/MBU/2011 merupakan suatu lompatan tinggi yang harus direspon dengan baik oleh Auditor Internal dan Organ Korporasi, khususnya pada BUMN.
Demikian disampaikan Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara, Ardan Adiperdana, dalam Seminar Nasional dan Kongres III Asosiasi Auditor Internal (AAI) yang diselenggarakan pada tanggal 23-24 November 2011 di Bali Agung Betawi Hotel Santika Premiere Jakarta. Seminar yang dihadiri oleh auditor internal yang berasal dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, BUMN dan Swasta, dibuka jam 8.30 oleh Direktur Kelembagaan AAI, Fuslihat Amri, mewakili Tanri Abeng selaku Ketua Tim Penasehat AAI.
Dalam sambutannya, Fuslihat menyampaikan bahwa melalui seminar ini diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan pengetahuan dan pengalaman bagi auditor internal untuk dapat meningkatkan kinerja organisasi serta semoga dalam kongres III dapat memperoleh Pengurus AAI yang kompeten.
Kepala BPKP, Mardiasmo, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara, Ardan Adiperdana, menyampaikan bahwa beberapa penyimpangan sering terjadi saat ini terkait akuntabilitas keuangan dapat dikurangi atau dicegah bila Auditor Internal berperan lebih efektif. Untuk itu, auditor internal agar selalu menjaga integritas dan secara berkesinambungan meningkatkan kompetensinya serta selalu siap berada di depan dan menjadi mitra yang profesional.
Dalam Seminar I, tiga pembicara hadir untuk menyampaikan materi dan berbagi pengalaman, yaitu Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara, Ardan Adiperdana, Komisaris Independen BRI, Aviliani, serta Profesional dan Ketua suatu LSM, Bambang Priyatna. Ardan Adiperdana menyajikan materi tentang peran dan praktik auditor internal di Indonesia dalam meningkatkan value organisasi, dikaitkan dengan “pola pikir” manajemen risiko, hasil survei yang telah dilakukan oleh The Institute of Internal Auditor (IIA) dan hasil studi yang dilakukan oleh Price Waterhouse Cooper (PWC).
Selanjutnya, Ardan mengatakan bahwa dibandingkan materi yang dibahas dalam Seminar IIA di Madrid yang diikutinya sekitar sebulan lalu, terbitnya Peraturan Menteri Negara BUMN nomor PER-01/MBU/2011, menurutnya merupakan suatu lompatan tinggi yang harus direspon dengan baik oleh Audior Internal dan Organ Korporasi, yaitu RUPS, Komisaris dan Direksi, khususnya BUMN.
Avialiani, menyajikan perkembangan dan kiprah Satuan Kerja Auditor Internal (SKAI) pada BRI, termasuk pentingnya penerapan Risk Based Audit, dan bagaimana SKAI berkolaborasi dengan Komisaris agar dapat memberikan value bagi organisasi. Narasumber terakhir, Bambang Priyatna melakukan sharing pengalamannya terkaitnya pentingnya dan bagaimana auditor internal menjaga integritas dan independensinya.
Selanjutnya, seminar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dipandu oleh moderator, Meindy Mursal. Di sesi tanya jawab ini banyak topik menarik yang dibahas di antaranya adalah: Perlunya auditor internal membangun komunikasi yang baik dengan komisaris dan mitra lainnya; Wacana untuk membentuk organisasi profesi auditor di Indonesia; dan Perlunya auditor internal menyiapkan dirinya untuk melaksanakan Audit Etika.
No comments:
Post a Comment
:: akuntansi pemerintah akuntansi pemerintahan akuntansi pemerintah indonesia ::
komentar, saran, dan kritik sangat diharapkan untuk menambah kualitas