Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Permendagri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, ditetapkan
di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2017 oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Bantuan
keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara
proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
Pemerintah memberikan bantuan keuangan kepada Partai
Politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR, sedangkan Gubernur/Bupati/Walikota
memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD
provinsi/kabupaten/kota. Bantuan keuangan diberikan secara proporsional yang penghitungannya
berdasarkan jumlah perolehan suara diberikan setiap tahun.
Pengurus
partai politik menyampaikan surat permohonan bantuan keuangan partai politik
tingkat pusat kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Politik dan
Pemerintahan Umum dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum. Surat permohonan tersebut
ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lainnya
yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Permendagri
Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Permendagri Nomor 77 Tahun
2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan
Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik dapat diunduh di sini.
Permendagri
No 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik dapat dibaca disini.
No comments:
Post a Comment
:: akuntansi pemerintah akuntansi pemerintahan akuntansi pemerintah indonesia ::
komentar, saran, dan kritik sangat diharapkan untuk menambah kualitas