Showing posts with label bisnis. Show all posts
Showing posts with label bisnis. Show all posts

Wednesday, November 21, 2012

Sarang Burung Walet Diantara Potensi Pendapatan Daerah Dan Tata Kota


Oleh: Andi *)

            Sebuah keniscayaan bahwa bisnis sarang burung walet kini telah tumbuh dengan pesat. Dan sebuah fakta yang tidak dapat dinafikan pula, bahwa ’rumah walet’ yang dibangun secara masif di wilayah Kota Palangka Raya berkontribusi negatif terhadap tata kota. Kesemrawutan kian mencoreng citra ’Kota Cantik’, sebuah kota yang beberapa waktu lalu digadang-gadang menjadi ibukota negara.
            Gubernur melalui instruksi No.1568/KP.020/07/2010 tanggal 31 Juli 2010 tentang Penertiban Pengelolaan Pengusahaan Sarang Burung Walet, menegaskan upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menanggulangi dampak gangguan yang dimunculkan oleh keberadaan sarang walet (Tabengan, 24 Mei 2011). Hal ini mengingat, kondisi tersebut dianggap sudah menganggu ketertiban lingkungan dan merusak tata kota.
            Dari segala macam sisi negatif tersebut, perlu juga kita mengungkap sisi positif dari keberadaan sarang burung walet. Selain dapat menjadi pundi-pundi rupiah masyarakat yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan, sarang burung walet juga memunculkan potensi pendapatan bagi daerah. Sebut saja retribusi yang bisa didulang dari pengurusan izin Hinder Ordonantie (HO) atau izin gangguan. Terlebih lagi setelah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU No. 28 Tahun 2009) disahkan. Pajak Sarang Burung Walet menjadi satu di antara empat jenis pajak baru yang boleh dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
            Dukungan legalitas dari Pemerintah Pusat ini, tentu dapat menjadi peluang bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya untuk memperbesar potensi pendapatannya. Hanya saja, kita tinggal menunggu payung hukum dan petunjuk teknis di level daerah. Peraturan Daerah menjadi dasar hukum utama di level pemerintah daerah, untuk menetapkan objek pajak dan tarif terkait pajak sarang burung walet tersebut. Dan selanjutnya disusul dengan produk hukum eksekutif yang mengatur segala hal menyangkut penatausahaan.
            Kota Palangka Raya yang merupakan ibu kota dari Provinsi Kalimantan Tengah memang seharusnya berbenah. Palangka Raya suka tidak suka, akan menjadi etalase terdepan bagi Bumi Tambun Bungai, sebuah provinsi yang pada tanggal 23 Mei lalu genap berusia 54 tahun. ‘Kota Cantik’ harus segera berdandan. Oleh karena itu, untuk menghadapi dilema sarang burung walet ini, ‘penertiban’ memang menjadi kata kuncinya.

Potensi Pendapatan Daerah
Bak buah simalakama, di satu sisi sarang burung walet sangat menguntungkan dunia usaha dan pemerintah kota, di sisi lain mengancam ketertiban dan tata kota. Perlu kita ketahui bahwa ada banyak potensi pendapatan daerah yang masih belum dimaksimalkan, terkait sarang burung walet. Mulai dari proses awal hingga aktivitas akhir pada dunia usaha ini.
Sebut saja Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan gedung sarang burung walet, atau izin gangguan (HO) dan Pajak Sarang Burung Walet yang sudah disebut diatas. Belum lagi potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan, yang mulai tahun 2010 telah dipersiapkan pelimbahan hak pungutnya oleh Pemerintah Pusat ke Pemkot Palangka Raya secara berangsur-angsur, sesuai amanat pasal 182 dan 185 pada UU No. 28 Tahun 2009 tersebut.

Monday, June 25, 2012

Jenis-Jenis Opini dalam Audit Laporan Keuangan

Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Jenis Opini yang berlaku secara umum (baik di sektor privat maupun publik) dapat dibagi dalam 4 jenis, yaitu: Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion), Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion), Tidak Wajar (Adverse Opinion), dan Menolak Memberikan Pendapat (Disclaimer of Opinion). Secara tersirat urut-urutan pada klasifikasi opini di atas dapat menjadi refleksi stratafikasi kualitas kewajaran atas laporan keuangan. Dalam hal khusus keuangan negara, hal ini senada dengan penjelasan pasal 16 UU 15/2004, terdapat 4 jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, sama seperti di atas.

Namun, di beberapa buku referensi, seperti Auditing Jilid I karya Dan M. Guy, Alderman, dan Winters, terdapat 1 jenis opini tambahan yaitu opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Bahasa (Paragraf) Penjelasan (Unqualified Opinion Report with Explanatory Language). Penempatan urutan opini tambahan ini disisipkan di antara opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan opini Wajar Dengan Pengecualian.
Banyak para ahli yang mencoba mendefinisikan dari masing-masing jenis opini diatas. Meski terdapat beberapa perbedaan, namun secara substansi dapat ditarik garis-garis pokok dari masing-masing kelompok opini tersebut. Berikut ini adalah salah satu definisi dari masing-masing opini:

Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) - Unqualified Opinion
Para ahli sepakat bahwa opini Unqualified Opinion merupakan opini yang dikemukakan oleh lembaga asersi (lembaga auditor) yang menggambarkan kualitas terbaik atas sebuah laporan keuangan. Jenis Opini  inimenyatakan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Dalam hal laporan keuangan privat berarti merujuk pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan, sedangkan untuk keuangan negara merujuk pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan. Di dalam literatur terjemahan Indonesia terdahulu, opini Unqualified Opinion diterjemahkan sebagai Wajar Tanpa Syarat (WTS). Diduga, karena singkatan WTS memiliki konotasi negatif pada masyarakat umum Indonesia, istilah WTS kini tidak lagi digunakan.