Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2016 oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tjahjo Kumolo.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 merupakan aturan lanjutan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang MilikNegara/Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang MilikNegara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
Silahkan download Permendagri 19 Tahun 2016 disini
Untuk lampiran Permendagri 19 Tahun 2016 dapat diunduh disini
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete