Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun
2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas ditetapkan di Jakarta, pada Tanggal 17 Oktober
2014, oleh Presiden
Republik Indonesia, Bapak DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun
2014 merupakan peraturan lanjutan/khusus (lex
specialis) dar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533).
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Dinas Perorangan Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2967), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Silahkan Dowloadn PP 84 Tahun 2014 disini
No comments:
Post a Comment
:: akuntansi pemerintah akuntansi pemerintahan akuntansi pemerintah indonesia ::
komentar, saran, dan kritik sangat diharapkan untuk menambah kualitas