Friday, April 22, 2016

Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas ditetapkan di Jakarta, pada Tanggal 17 Oktober 2014, oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 merupakan peraturan lanjutan/khusus (lex specialis) dar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533).

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang  Penjualan Kendaraan Dinas Perorangan Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2967), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Silahkan Dowloadn PP 84 Tahun 2014 disini

No comments:

Post a Comment

:: akuntansi pemerintah akuntansi pemerintahan akuntansi pemerintah indonesia ::
komentar, saran, dan kritik sangat diharapkan untuk menambah kualitas