Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 24 April
2014, oleh Presiden
Republik Indonesia, Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4855), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Silahkan download PP 27 Tahun 2014 disini
No comments:
Post a Comment
:: akuntansi pemerintah akuntansi pemerintahan akuntansi pemerintah indonesia ::
komentar, saran, dan kritik sangat diharapkan untuk menambah kualitas