Monday, December 1, 2014

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 77 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD, DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK


Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 oleh Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.


Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

Pemerintah  memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR, sedangkan Gubernur/Bupati/Walikota memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat provinsi  yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi/kabupaten/kota. Bantuan keuangan diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara diberikan setiap tahun.


Permendagri No 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik dapat diunduh di sini.

No comments:

Post a Comment

:: akuntansi pemerintah akuntansi pemerintahan akuntansi pemerintah indonesia ::
komentar, saran, dan kritik sangat diharapkan untuk menambah kualitas