Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata
Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan,
Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Politik, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 oleh Menteri Dalam
Negeri, Gamawan Fauzi.
Bantuan
keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara
proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
Pemerintah memberikan bantuan keuangan kepada Partai
Politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR, sedangkan Gubernur/Bupati/Walikota
memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD
provinsi/kabupaten/kota. Bantuan keuangan diberikan secara proporsional yang penghitungannya
berdasarkan jumlah perolehan suara diberikan setiap tahun.
Permendagri No 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata
Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan,
Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Politik dapat diunduh di sini.
No comments:
Post a Comment
:: akuntansi pemerintah akuntansi pemerintahan akuntansi pemerintah indonesia ::
komentar, saran, dan kritik sangat diharapkan untuk menambah kualitas