Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Pada tanggal 8 Juni 2017, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menetapkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran (TA) 2018
Sebagaimana permendagri pedoman APBD TA 2017, Permendagri
ini mengatur beberapa pokok, meliputi:
- sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan
pemerintah;
- prinsip penyusunan APBD;
- kebijakan penyusunan APBD;
- teknis penyusunan APBD; dan
- hal khusus lainnya
Permendagri Nomor 33 Tahun
2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2018 dan Lampiran (unduh disini)
No comments:
Post a Comment
:: akuntansi pemerintah akuntansi pemerintahan akuntansi pemerintah indonesia ::
komentar, saran, dan kritik sangat diharapkan untuk menambah kualitas