Pada tanggal 12 Oktober 2016, Presiden
Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
PP ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti
Kerugian Negara/Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik
negara/daerah yang berada dalam penguasaan:
- Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau
- Pejabat Lain:
- pejabat negara; dan
- pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud berlaku
pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam
penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Pada saat PP ini mulai berlaku:
- Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah kepada Pihak yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum PP ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku;
- Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak yang Merugikan sebelum berlakunya PP ini tunduk pada Peraturan Perundang-undangan yang sebelumnya;
- Kerugian Negara/Daerah yang terjadi sebelum berlakunya PP ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku, semua peraturan mengenai Tuntutan Ganti Kerugian terhadap Pegawai
Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini.
PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PP 38 Tahun 2016 Tata Cara Tuntutan Ganti
Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat
Lain (Unduh Disini)
No comments:
Post a Comment
:: akuntansi pemerintah akuntansi pemerintahan akuntansi pemerintah indonesia ::
komentar, saran, dan kritik sangat diharapkan untuk menambah kualitas