Monday, June 18, 2012

Standar Akuntansi Pemerintahan PP 71 Tahun 2010

Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) ini sudah ada sejak tahun 2010. Dengan kemunculan SAP baru ini, pemerintah secara otomatis juga telah mencabut keberadaan SAP lama yaitu PP 24 Tahun 2005. Namun, sejatinya "ruh" PP 24 Tahun 2005 masih dapat digunakan hingga tahun 2014 kelak. Yaitu dengan memilih lampiran 2 sebagai SAP, bukan lampiran 1 yang bernuansa Akrual Murni.

Jadi, yang masih bisa dipakai adalah SAP "Basis Kas Menuju Akrual" bukan SAP "PP 24 Tahun 2005". Untuk meluruskan pendapat yang sering muncul selama ini, yang menyamaratakan bahwa "Basis Kas Menuju Akrual" sama saja dengan "PP 24 Tahun 2005".

Padahal nyata-nyata pada BAB III Ketentuan Penutup PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan tepatnya pada pasal 9 dinyatakan bahwa:
"Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;dan"
Jadi, hingga 2014 kita memang masih diperbolehkan untuk menggunakan SAP yang Berbasis Kas Menuju Akrual yang diakomodasi pada Lampiran 2 di PP 71 Tahun 2010. Namun, bukan berarti kita masih boleh menggunakan PP 24 Tahun 2005 sebagai standar. Secara substantif, Lampiran 2 PP 71 Tahun 2010 sama persis dengan PP 24 Tahun 2005. Namun, jika terkait legalitas kita masih menggunakan PP 24 Tahun 2005 itu adalah kesalahan, karena Peraturan Pemerintah tersebut telah dicabut.

Hal ini dikenal di dunia hukum sebagai Lex posterior derogat legi priori. Yaitu,  asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru (posterior) mengesampingkan hukum yang lama (prior). Asas ini biasanya digunakan baik dalam hukum nasional maupun internasional. Referensi

Bagi kawan-kawan yang ingin mendownload PP 24 Tahun 2005 silahkan download disini.
Untuk PP 71 Tahun 2010, silahkan klik disini.

3 comments:

  1. ngomong-ngomonag soal Standar Akuntansi Pemerintahan, kenapa ya kok belum ada standar akuntansi untuk kewajiban kontinjensi?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bapak Rahmat Mulyono: setau saya di PSAP NO. 9 ttg Kewajiban telah juga mengatur tentang kewajiban kontinjensi...
      Silahkan Bapak merujuk pada PSAP pada PP 71 tersebut... baik pada lampiran 1 maupun lampiran 2 tergantung pada PSAP yg Bapak pakai.

      Namun, khusus untuk Buletin Teknisnya memang belum ada. Sehingga, Bapak bisa menginterpretasikan PSAP NO. 9 ttg akuntansi kewajiban tersebut. Terima Kasih Pak. Bapak bisa download si http://j.gs/1985376/pp712010

      Delete
  2. Bapak Rahmat Mulyono: setau saya di PSAP NO. 9 ttg Kewajiban telah juga mengatur tentang kewajiban kontinjensi...
    Silahkan Bapak merujuk pada PSAP pada PP 71 tersebut... baik pada lampiran 1 maupun lampiran 2 tergantung pada PSAP yg Bapak pakai.

    Namun, khusus untuk Buletin Teknisnya memang belum ada. Sehingga, Bapak bisa menginterpretasikan PSAP NO. 9 ttg akuntansi kewajiban tersebut. Terima Kasih Pak. Bapak bisa download si http://j.gs/1985376/pp712010

    ReplyDelete

:: akuntansi pemerintah akuntansi pemerintahan akuntansi pemerintah indonesia ::
komentar, saran, dan kritik sangat diharapkan untuk menambah kualitas