Pada tanggal 2 Mei 2012, Presiden telah menerbitkan sebuah Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang perpanjangan batas usia pensiun pemeriksa auditor, yaitu PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2012 TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA.
Perpres Nomor 52 Tahun 2012 dapat didowload disini.
Mohon maaf link yang tertulis diatas rusak: Link Baru silahkan Klik Download Baru atau ini.
*Cara download: Klik link Download, tunggu 5 detik, klik "Lewati" atau "Skip" di pojok kiri layar Anda. Terima Kasih. Semoga Bermanfaat
No comments:
Post a Comment
:: akuntansi pemerintah akuntansi pemerintahan akuntansi pemerintah indonesia ::
komentar, saran, dan kritik sangat diharapkan untuk menambah kualitas