www.ksap.org [jakarta]. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa diselenggarakan berdasarkan asas akuntabilitas. Asas akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk dalam pengelolaan keuangan desa. Keuangan Desa yang merupakan semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa, dikelola dengan transparan dan bertanggung jawab.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan dengan memberikan pedoman
dan standar pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam rangka
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa khususnya dalam pengelolaan keuangan
Desa yang transparan dan bertanggung jawab, diperlukan pengaturan
mengenai pertanggungjawaban keuangan Desa.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keuangan Desa diwujudkan dalam Laporan
Keuangan Pemerintahan Desa. Untuk mewujudkan pertanggungjawaban
keuangan Desa yang memadai, Laporan Keuangan Pemerintahan Desa disusun
dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan Desa
(SAPDesa).
Latar Belakang dan Tujuan SAPDesa
SAPDesa tersebut disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
(KSAP) yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa
Keuangan. Penyusunan SAPDesa dilakukan oleh KSAP melalui proses baku
penyusunan (due process). Proses baku penyusunan SAP tersebut merupakan pertanggungjawaban profesional KSAP.
![]() |
Proses baku penyusunan SAPDesa oleh KSAP |
Mengingat kebutuhan yang sangat mendesak, KSAP tidak berlambat-lambat
dan segera mulai menyusun SAPDesa. Segala persiapan dilakukan oleh KSAP
secara maraton. Penyiapan kajian pendahuluan, kajian dasar hukum,
penyusunan draf kasar dan pembahasan-pembahasan intern KSAP dilakukan
dalam tahapan penyiapan konsep publikasian SAPDesa. Limited Hearing dan Publick Hearing dilakukan dalam rangka mendapat masukan dari para pemangku kepentingan.
Hasilnya terbitlah Keppres 20 tahun 2017 yang mengamanatkan
penyusunan SAPDesa dalam program legislasi nasional tahun 2017; Keppres
perluasan kewenangan KSAP dalam menyusunan SAPDesa juga dalam proses;
Penunjukan Tim Panitia Antar kementerian sebagai penyusun RPP tantang
SAPDesa; dan terkait substansi, Menteri Keuangan meminta Pertimbangan
BPK RI atas Draf SAPDesa yang telah dirampungkan oleh KSAP.
Pembahasan demi pembahasan telah dilakukan oleh BPK dan KSAP untuk
memfinalkan isi dari SAPDesa. Kerangka konseptual, paragraf demi
paragraf sampai dengan ilustrasi format Laporan Keuangan dan Catatan
atas Laporan Keuangan menjadi topik utama yang dibahas dalam pertemuan
tersebut. Dan sampailah pada pertemuan tanggal 6 September 2017 yang
dilaksanakan di Ruang Rapat KSAP telah dihasilkan kesepakatan Final atas
isi dari SAPDesa.
Selanjutnya Draf SAPDesa tersebut akan ditetapkan melalui Peraturan
Pemerintah yang sedang dalam pembahasan Tim PAK Penyusun RPP SAPDesa.
Harapan kedepan, semoga dengan adanya SAPDesa ini dapat meningkatkan
akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa yang sejalan
dengan tingkat kepercayaan para pemangku kepentingan khususnya
masyarakat desa itu sendiri, untuk mewujudkan kesejahteraan bagi
masyarakat desa di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. (zulf).