Saturday, April 30, 2016
Ada Apa Dengan CaLK (Interpretasi 2)
Kulari ke LRA kemudian LPSal-ku
Kulari ke LO kemudian LPE-ku
Koreksi… Koreksi dan sendiri aku benci!
Ingin wajar aku mau harga pasar
Beban aku dengan penat
Koreksi saja engkau pekat
Seperti berjelaga jika ku posting sendiri
Pecahkan saja CaLK-nya biar ramai
Biar mengaduh sampai gaduh
Ada bidang akuntansi menyulap jurnal-jurnal belang ditembok Neraca putih
Kenapa tak goyangkan saja Opini-nya biar terdera
Atau aku harus jadi widyaiswara Pusdiklat atau ke Balai
#AdaAkrual
Karya: KSAP (Komunitas Standar Aku-cinta Pemerintahan)
Friday, April 22, 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun
2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas ditetapkan di Jakarta, pada Tanggal 17 Oktober
2014, oleh Presiden
Republik Indonesia, Bapak DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun
2014 merupakan peraturan lanjutan/khusus (lex
specialis) dar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533).
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Dinas Perorangan Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2967), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Silahkan Dowloadn PP 84 Tahun 2014 disini
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 24 April
2014, oleh Presiden
Republik Indonesia, Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4855), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Silahkan download PP 27 Tahun 2014 disini
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2016 oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tjahjo Kumolo.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 merupakan aturan lanjutan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang MilikNegara/Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang MilikNegara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
Silahkan download Permendagri 19 Tahun 2016 disini
Untuk lampiran Permendagri 19 Tahun 2016 dapat diunduh disini
Subscribe to:
Posts (Atom)