Friday, June 22, 2012

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013


Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sudah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2012 oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Permendagri ini juga telah diundangkan pada tanggal 11 Mei 2012 oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, dan telah dicatat di BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 508.

Pedoman Penyusunan APBD memuat pokok-pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintah daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 dapat didowload sini dan lampiran disini.

Untuk yang memerlukan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (untuk kriteria Audit LKPD TA 2012 dapat dibaca disini)


:: akuntansi pemerintah akuntansi pemerintahan akuntansi pemerintah indonesia ::

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Gamawan Fauzi, telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, pada tanggal 23 Mei 2011. Dua hari setelah itu, tepatnya tanggal 25 Mei 2011, Menteri Hukum dan HAM RI segera mengundangkan Permendagri tersebut.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 merupakan pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2012,meliputi sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan kebijakan pemerintah daerah; prinsip penyusunan APBD; kebijakan penyusunan APBD; teknis penyusunan APBD; dan hal-hal khusus lainnya.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dapat didownload disini. (Lumayan untuk kriteria audit Tahun 2013 atas LKPD TA 2012 :D)

Untuk Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dapat dibaca disini.


:: akuntansi pemerintah akuntansi pemerintahan akuntansi pemerintah indonesia ::

Otoritas Jasa Keuangan

Jakarta, tanggal 22 November 2011, Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono mensahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. (Download UU 21 2011)

Lembaga ini dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, dapat disenggarakan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Selain itu, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.

Thursday, June 21, 2012

Enam DK OJK Lainnya Terpilih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Voting yang dilakukan Komisi XI DPR menghasilkan enam nama Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Kuangan (OJK) lainnya. Posisi enam DK OJK lainnya akan ditentukan OJK sendiri nantinya.

Enam orang yang terpilih adalah mantan Direktur Internasional BI, Nelson Tampubolon dengan 44 suara, Ketua Bapepam, Nurhaida (54), dan Dirjen Pengelolaan Utang Kemenkeu, Rahmat Waluyanto (40).

Selain itu, terpilih pula Anggota Dewan Komisioner LPS, Firdaus Jaelani dengan 53 suara, mantan auditor utama BPK, Ilya Avianti (50), dan mantan Kepala Bank Indonesia New York yaitu Kusumaningtuti Soetiono (53).

Anggota Komisi XI dari fraksi PDIP, Maruarar Sirait menyatakan, mereka yang terpilih dianggap memiliki kapabilitas yang baik. "Mereka adalah orang-orang yang memiliki pengalaman yang baik di bidangnya masing-masing," katanya.

Seperti Nurhaida yang memiliki pengetahuan yang luas tentang pasar modal. Begitu juga dengan Nelson Tampubolon dan Kusumaningtuti yang punya pengalaman cukup di perbankan.

Dia berharap, nama-nama yang terpilih bisa bersikap independen dan profesional. "Mereka harus bisa buktikan kalau mereka bisa selesaikan masalah yang ada di industri keuangan. Seperti kasus Bank Century, Indofer, dan lain-lain," katanya.

Selain itu, mereka diharpakan mampu menjaga kedaulatan industri jasa keuangan di Indonesia. "Mereka harus mampu merealisasikan azas resiprokal. Intinya kedaulatan baik di perbankan maupun asuransi," katanya.

Mereka pun harus mampu menghilangkan ego sektoral dan bekerja secara tim. "Ini mengingat OJK adalah lembaga lintas ektoral. Mereka harus jadi tim yang kompak dan bisa melihat masalah yang ada di sistem keuangan Indonesia dari berbagai aspek," katanya.

Keputusan dipilihnya keenam nama tersebut bersama sang ketua terpilih, Muliaman D Hadad, akan disahkan melalui paripurna pada Selasa (26/6) mendatang. Sedangkan mereka akan dilantik oleh Mahkamah Agung (MA).

"Selanjutnya kita harus mengawal sejumlah nama tersebut. Kita harus pertanggungjawabkan nama-nama itu kepada publik. Bahwa ini adalah pilihan yang benar," katanya.
Sumber Republika
Redaktur: Djibril Muhammad
Reporter: Fitria Andayani

Monday, June 18, 2012

Standar Akuntansi Pemerintahan PP 71 Tahun 2010

Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) ini sudah ada sejak tahun 2010. Dengan kemunculan SAP baru ini, pemerintah secara otomatis juga telah mencabut keberadaan SAP lama yaitu PP 24 Tahun 2005. Namun, sejatinya "ruh" PP 24 Tahun 2005 masih dapat digunakan hingga tahun 2014 kelak. Yaitu dengan memilih lampiran 2 sebagai SAP, bukan lampiran 1 yang bernuansa Akrual Murni.

Jadi, yang masih bisa dipakai adalah SAP "Basis Kas Menuju Akrual" bukan SAP "PP 24 Tahun 2005". Untuk meluruskan pendapat yang sering muncul selama ini, yang menyamaratakan bahwa "Basis Kas Menuju Akrual" sama saja dengan "PP 24 Tahun 2005".

Padahal nyata-nyata pada BAB III Ketentuan Penutup PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan tepatnya pada pasal 9 dinyatakan bahwa:
"Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;dan"
Jadi, hingga 2014 kita memang masih diperbolehkan untuk menggunakan SAP yang Berbasis Kas Menuju Akrual yang diakomodasi pada Lampiran 2 di PP 71 Tahun 2010. Namun, bukan berarti kita masih boleh menggunakan PP 24 Tahun 2005 sebagai standar. Secara substantif, Lampiran 2 PP 71 Tahun 2010 sama persis dengan PP 24 Tahun 2005. Namun, jika terkait legalitas kita masih menggunakan PP 24 Tahun 2005 itu adalah kesalahan, karena Peraturan Pemerintah tersebut telah dicabut.

Hal ini dikenal di dunia hukum sebagai Lex posterior derogat legi priori. Yaitu,  asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru (posterior) mengesampingkan hukum yang lama (prior). Asas ini biasanya digunakan baik dalam hukum nasional maupun internasional. Referensi

Bagi kawan-kawan yang ingin mendownload PP 24 Tahun 2005 silahkan download disini.
Untuk PP 71 Tahun 2010, silahkan klik disini.