Tuesday, April 19, 2016

Menguji Audit BPK

Oleh Eko Suryono

POLEMIK audit BPK semakin menarik dalam dinamika perkembangan kasus pengadaan tanah RS Sumber Waras yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta, Ahok. Kasus yang kini ditangani KPK itu menjadi sangat kental nuansa politik dengan adanya pilkada DKI Jakarta tahun depan. Pilihan Ahok yang akan maju dalam Pilkada 2017 melalui jalur independen berdampak meluas dengan minimnya dukungan partai politik dalam berbagai hal, termasuk kasus Sumber Waras.

Bukti yang tersedia dan paling mudah digunakan sebagai dasar terkuat kasus ini adalah hasil audit BPK, baik dalam audit keuangan (general audit) maupun audit investigatif yang telah dilaksanakannya. Perlu diketahui sebelumnya bahwa dalam audit keuangan yang dilakukan rutin tiap tahun, BPK juga melakukan penilaian atas pengendalian internal yang dilakukan auditee dan kepatuhan atas ketentuan perundangundangan. Sedang audit investigasi dilakukan untuk mendalami satu permasalahan khusus tertentu. Masing-masing dilakukan dengan prosedur tersendiri yang disebut sebagai Standar Pemeriksaan.

Meskipun telah ditentukan suatu Standar Pemeriksaan, sebagai suatu bentuk kegiatan profesional audit tidak bisa tidak melibatkan judgement dari auditor atau pemeriksa. Langkahlangkah atau tahapan audit serta pengembangan metode yang dilakukan selama proses audit sangat bergantung pada profesionalisme auditor. Semakin auditor bertindak profesional, semakin baik dan objektif hasil audit. Hasil audit yang disajikan dalam Laporan Audit BPK akan digunakan sebagai salah satu bukti yang digunakan oleh hakim dalam memutuskan perkara.

Mengutip dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 ”Mengenai terbukti atau tidak terbuktinya kerugian negara yang disebutkan dalam LHPKKN (Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara) atau sahtidak sahnya LHPKKN tersebut tetap merupakan wewenang mutlak dari hakim yang mengadilinya” lebih lanjut dijelaskan ”….digunakan atau tidaknya informasi tersebut dalam pengambilan putusan merupakan kemerdekaan hakim yang mengadili perkara.” Pendapat Ahok atas laporan BPK yang ngaco dapat dibuktikan di pengadilan dengan bukti-bukti yang melawan hasil audit tersebut.

Tentunya simpulan mana yang lebih benar akan ditentukan hakim. Dalam posisi ini, perguliran kasus ke ranah pengadilan merupakan langkah yang ideal. Perang opini di media dapat mengakibatkan kesalahan persepsi masyarakat awam. Sebagai contoh, Ketua BPK menerangkan adanya transaksi tunai yang dilakukan akhir tahun dalam pembayaran lahan Sumber Waras.
Masyarakat awam ada yang mengartikan transaksi tunai ini dalam bentuk pecahan uang kertas yang jika dijumlahkan seberat lebih dari 7 ton, padahal pengertian tunai dewasa ini sudah mengalami perluasan bentuk. Penggunaan cek, transfer bank, dan wesel dapat termasuk dalam pengertian tunai.

Etik dan Profesionalisme
Kasus Sumber Waras membawa KPK pada situasi sulit yang menuntut kehati-hatian berlebih. Catatan sempurna yang dimiliki KPK di persidangan menunjukkan kehati-hatian dalam penanganan kasus korupsi. Dalam penggunaan Laporan BPK sebagai alat bukti, KPK memiliki tanggung jawab untuk melakukan review untuk memastikan validitas dan relevansinya dengan bukti-bukti pendukung lainnya. Konstelasi politik dapat mengganggu bukti-bukti kejadian sebenarnya melalui pendapat-pendapat bias yang mungkin mempengaruhi pemahaman kasus dan posisi hukum. Pengembangan kasus mungkin tidak lagi murni proses hukum untuk mencari kebenaran.

Profesionalisme dalam dunia audit dipengaruhi oleh tiga faktor: integritas, independensi, dan kemahiran. Ketiga faktor inipun menjadi syarat pemeriksa yang tercantum dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Integritas merupakan sikap jujur dan kesungguhan untuk melakukan pekerjaan sebaik- baiknya, sedangkan independensi merupakan sikap netral dan tidak memihak baik sebagai kawan maupun lawan. Dalam SPKN disebutkan pemeriksa harus objektif dan bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya.

Kemahiran meliputi kemampuan teknis serta kecermatan dalam melakukan audit. Dengan pemberitaan yang beredar dan bermunculannya bukti-bukti baru yang mengundang pro dan kontra, sangat tidak adil rasanya untuk melakukan justifikasi bahwa audit BPK tidak baik atau salah. Apalagi kita tidak dapat membandingkan bukti tersebut dengan bukti yang diperoleh BPK. Akan tetapi, pemberitaan atas pejabat BPK yang terkait Panama Papers atau usaha penjualan lahan TPU ke Pemprov DKI Jakarta memaksa kita untuk mempertanyakan integritas dan independensi BPK terlepas benar tidaknya berita tersebut.

Ditambah lagi proses check and balance yang kurang transparan ditunjukkan dengan sidang etik internal yang tidak terbuka semakin menambah keraguan publik. Padahal dari aspek kemahiran, pegawai-pegawai BPK tidak kalah dengan organisasi pemeriksa di negara lain. Hal ini dapat terlihat dengan kepercayaan yang diberikan PBB kepada BPK untuk melakukan audit Lembaga Nuklir PBB IAEA periode 2016 sampai dengan 2017. Kejadian ini sebaiknya dapat digunakan sebagai momentum untuk melakukan perbaikan pada tubuh BPK. Bagaimanapun, BPK merupakan lembaga tinggi negara yang harus dijunjung tinggi kredibilitasnya sebagaimana lembaga tinggi lainnya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.(50)

Disadur dari Publikasi Suara Merdeka
Penulis adalah Alumni STAN Akuntansi Pemerintahan (2004-2007)

Tuesday, March 22, 2016

Standar Akuntansi Pemerintahan dari Basis Kas menjadi Basis Akrual


Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dapat didownload disini.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Akrual) dapat didownload disini

PEMUTAKHIRAN:
1. PSAP Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum, (unduh disini)
2. PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi (Revisi 2016) (unduh disini)


*** 
Baca Juga:
Koleksi Buletin Teknis (Bultek) lihat disini
Koleksi Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) lihat disini

Thursday, March 17, 2016

Surat Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) Lembar Muka Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Pada tanggal 11 Maret 2016 Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) menerbitkan surat bernomor: S-22/K.1/KSAP/III/2016 perihal Penyajian Lembar Muka Laporan Keuangan Tahun 2015 sesuai IPSAP Nomor 04

Sehubungan dengan penyusunan laporan keuangan pemerintah berbasis akrual pertama kali, KSAP telah menerbitkan IPSAP 04 tentang Perubahan Kebijakan Akuntansi dan Koreksi Kesalah Tanpa Penyajian Kembali Laporan Keuangan. Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2015 yang memenuhi tujuan umum pelaporan keuangan dipandang perlu adanya keseragaman dalam penyajian lembar muka laporan keuangan pada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Lembar muka laporan keuangan sedapat mungkin menyajikan angka-angka komparatif untuk tahun 2015 dan tahun 2014. Untuk itu kami telah menyiapkan format laporan keuangan dimaksud untuk dapat digunakan sebagai acuan sebagaimana terlampir. Dalam hal laporan keuangan unaudited tahun 2015 telah disusun, maka penyesuaian dapat dilakukan untuk laporan keuangan audited.

Untuk memperoleh Surat KSAP tersebut dapat didownload disini.

Monday, February 29, 2016

Pernyataan Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum

Kali ini KSAP tidak hanya menerbitkan Buletin Teknis atau IPSAP sebagai suplemen dari SAP, namun menerbit Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah secara "terpisah" dari PP 71 Tahun 2010.
KSAP menerbitkan Pernyataan Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum.



Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, satuan kerja dapat ditetapkan menjadi satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Satuan kerja tersebut diberikan fleksibitas pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan tanpa mengutamakan keuntungan, melakukan kegiatannya dengan prinsip efisiensi dan produktivitas. Satuan kerja pemerintah dimaksud memberikan layanan publik, seperti pemberian layanan barang/jasa, pengelolaan dana khusus, dan pengelolaan kawasan.

Sesuai dengan ketentuan, satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan, antara lain pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, pengelolaan utang-piutang, pengelolaan investasi dan pengadaan barang/jasa, kesempatan untuk mempekerjakan tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta kesempatan pemberian imbalan jasa kepada pegawai sesuai dengan kontribusinya.

Jika ingin mengunduh Pernyataan Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum, silahkan klik disini

Tuesday, February 16, 2016

πŸ‘ŠπŸ‘ŠBrace yourself[?]️[?]️
The biggest event is coming !!
PKN STAN GOES TO SUMUT
26 Februari 2016 - 13 Maret 2016
Hadir di 7 Kota besar Sumatera Utara [?]️[?]️
πŸ“ Medan
πŸ“ Siantar
πŸ“ Binjai
πŸ“ Tebing tinggi
πŸ“ Kisaran
πŸ“ Tanjungbalai, dan
πŸ“ Langkat.
Ada apa aja nih kegiatannya?

Save the dateπŸ“†
🐾 Sosialisasi PKN Stan ke SMA/MA di Sumut.
πŸ“… 26 Februari - 12 Maret 2016
🐾 Acara Puncak "SISINGAMANGARAJA 2016" (Simulasi Singkat Menuju Gerbang PKN-STAN Jaya 2016)
πŸ“… 6 Maret 2016 : Binjai, Tanjung Balai, Tebing Tinggi
πŸ“… 13 Maret 2016 : Medan, Siantar, Kisaran, Langkat
πŸ“ŒWhat's on SISIMANGARAJA 2016? :
✔ Try Out dan Pembahasan (dibuat langsung oleh mahasiswa PKN STAN dan diselenggarakan secara Nasional di kota kota besar Indonesia)
✔Expo : Book bazaar, Photobooth, Seminar oleh Pegawai Kementerian Keuangan RI dan Alumni PKN STAN berprestasi
✔All about PKN STAN
✔Luckydraw and PKN STAN marchandise
✔Total hadiah JUTAAN rupiah
What are you waiting for?? LETS JOIN US AND BE THE NEXT STANERS 2016!! 🏁
Stay tune on :
[?] Line : @qjs8558c
[?]Twitter: @TryoutSTANSumut
[?]Instagram: TOPKNSTANSumut
[?]Facebook :TryOutUSMPKNSTANSumut2016
Conctact person : M.Hardimas ( 087869205979 )