Tuesday, August 19, 2014

Pedoman Audit BPKP

Berdasarkan situs bpkp.go.id: Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah untuk melaksanakan salah satu fungsi pengawasan sebagai internal auditor adalah melakukan audit dan telah menghasilkan produk-produk yang menjadi pedoman untuk melakukan audit. Produk-produk tersebut sebagai berikut :
  1. Pedoman Audit Dana Tugas Pembantuan
  2. Pedoman Audit Keuangan Dana Otsus

Sunday, August 17, 2014

INTERPRETASI PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN NOMOR 02 TENTANG PENGAKUAN PENDAPATAN YANG DITERIMA PADA REKENING KAS UMUM NEGARA/DAERAH

INTERPRETASI PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN NOMOR 02 TENTANG PENGAKUAN PENDAPATAN YANG DITERIMA PADA REKENING KAS UMUM NEGARA/DAERAH
 

Kutipan PSAP
Paragraf 21 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas Lampiran I Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menyatakan: Pendapatan-LRA diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
Paragraf 22 PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran Lampiran II PP Nomor 71
Tahun 2010 menyatakan: Pendapatan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah.

Alasan Interpretasi:
Dalam penerapan Paragraf 21 dan 22 di atas, timbul pertanyaan apakah pendapatan yang diterima langsung oleh entitas pemerintah atau entitas lainnya yang belum disetor ke Rekening Kas Umum Negara/Daerah (RKUN/RKUD), dan sering juga pendapatan tersebut tidak disetor ke rekening kas umum negara/daerah tetapi langsung digunakan oleh entitas yang menerimanya, dapat diakui sebagai Pendapatan-LRA Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Dalam praktik tidak semua pendapatan dalam bentuk kas diterima pada RKUN/RKUD, terdapat pendapatan kas yang diterima oleh entitas selain Bendahara Umum Negara/Daerah (BUN/BUD), bahkan ada yang langsung digunakan oleh Satuan Kerja (Satker)/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Beberapa praktik terkait dengan penerimaan pendapatan yaitu:

  1. Pendapatan kas diterima satker/SKPD dan belum disetor ke RKUN/RKUD. Pada kondisi ini, satker/SKPD diharuskan menyetor seluruh pendapatan ke RKUN/RKUD sesegera mungkin sesuai dengan ketentuan. Dalam kenyataannya, dapat terjadi pendapatan tersebut terlambat disetor, bahkan belum disetor ke RKUN/RKUD sampai tanggal pelaporan keuangan. Contoh: Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima oleh satker, pada akhir tahun pelaporan belum disetor ke RKUN.

Saturday, August 16, 2014

Apa itu Dinar dan Dirham?

Koin dinar emas adalah koin emas 22 karat (91,7%) dengan berat 4,25 gram yang dapat berfungsi sebagai alat investasi dan proteksi nilai kekayaan.

Mengapa 4,25 gram?

Rasulullah Sholallahu Alaihi Wa Salam bersabda “Timbangan mengikuti yang digunakan penduduk Mekah, Takaran mengikuti yang digunakan penduduk Madinah”.

Dari hadits Rasulullah Sholallahu Alaihi Wa Salam tersebut, Dr. Qaradawi menyimpulkan bahwa berat 1 Dinar atau 1 Mithqal adalah sama dengan 4.25 gram timbangan saat ini ; sedangkan berat 1 Dirham adalah 2.975 gram.
Mengapa 22 karat?

Berikut adalah fakta-fakta sejarah:

    Semasa Rasulullah Sholallahu Alaihi Wa Salam masih hidup; beliau belum (memerintahkan ) mencetak Dinar Islam sendiri. Berarti Rasulullah Sholallahu Alaihi Wa Salam menggunakan Dinar yang diproduksi oleh dunia di luar Islam.  Apa yang ada sebelum Islam atau di luar Islam kemudian juga digunakan oleh beliau, maka  ini menjadi ketetapan atau taqrir beliau – yang ber ati Dinar (uang emas) diluar Islam-pun boleh digunakan oleh umat Islam.

Monday, August 11, 2014

Permendagri 64 Tahun 2013 Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah



Sebagai sebuah konsekuensi logis dari amanah yang dicantumkan pada PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, maka Menteri Dalam Negeri menerbitkan peraturan menteri yang mengatur tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah daerah.



Peraturan yang dimaksud, ialah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (download).

Thursday, July 24, 2014

ZAKAT DALAM PERSPEKTIF KEUANGAN NEGARA INDONESIA



Oleh: Andi, S.E.

Suatu ketika, Umar r.a. dan para sahabat sedang duduk di sisi Rasulullah SAW, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki. Kemudian ia duduk di hadapan Nabi SAW, seraya berkata: "Ya Muhammad, beritahukan aku tentang Islam?", maka Rasulullah bersabda "Islam adalah engkau bersaksi tidak ada ilah (yang disembah) selain Allah, dan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah, engkau mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa di bulan Ramadhan, dan pergi haji jika mampu"
Kemudian laki-laki asing itu berkata "Anda benar!" Umar r.a. dan para sahabat semua heran. Laki-laki asing itu yang bertanya, namun ia pula yang membenarkan.
Kemudian, laki-laki itu bertanya tentang ‘Iman’, tentang ‘Ihsan’ dan tentang ‘Hari Akhir’, lantas Rasulullah menjawab masing-masing pertanyaan, lalu laki-laki itu membenarkan pula masing-masing jawaban.
Setelah itu, orang tersebut pergi dan berlalu. Umar masih diam. Lalu Rasulullah bertanya pada Umar "Tahukah engkau siapa yang tadi bertanya?" Umar menjawab "Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui". Lantas Nabi bersabda "Dia adalah Jibril yang datang pada kalian (bermaksud) mengajarkan agama kalian"
Zakat: Aktivitas privat dan publik
Zakat sejatinya merupakan salah satu bentuk ibadah seorang hamba kepada Tuhan-nya. Sebagaimana riwayat dari Imam Muslim diatas, yang dicuplik dari Kitab Hadist Arba’in, karya Imam Nawawi. Dalam “Hadits Jibril” tersebut, telah jelas bahwa zakat merupakan satu dari lima rukun Islam. Selain itu, di dalam Al-Quran surat Al-Mu’minuun ayat 4, juga dinyatakan bahwa salah satu ciri orang beriman yang beruntung adalah yang menunaikan zakat. Referensi keagamaan tersebut, menegaskan bahwa realisasi pembayaran zakat bermotif pada alasan yang sangat privat, yaitu melaksanakan perintah agama. Sebuah area yang diatur dan dijamin kebebasannya oleh konstitusi Indonesia.
Disaat Nabi Muhammad SAW mendirikan sebuah pemerintahan yang berpusat di Madinah, maka pengelolaan keuangan negara yang baik menjadi sebuah kebutuhan. Zakat pun kemudian menjadi salah satu sumber pendapatan negara dalam menjalankan fungsi sosialnya. Bahkan, dalam sebuah artikel karya Ugi Suharto, “Zakat Sebagai Lembaga Keuangan Publik Khusus: Refleksi Kitab al Amwal Karya Abu Ubaid (W 838 M)”, dinyatakan bahwa Kitab al-Amwal membuktikan bahwa Rasulullah SAW pada masanya, telah membuat peraturan yang sangat terperinci tentang zakat. Bahkan, dengan dokumentasi dan pencatatan yang memadai. Fakta ini menghapus keraguan yang diutarakan para orientalis seperti Schacht, mengenai “ketidakjelasan” zakat selama masa Rasulullah.
Dalam konteks tersebut, zakat membuktikan dirinya sebagai sebuah aktivitas yang juga masuk ke ranah publik. Zakat dengan segala aspek keagamaan yang melekat padanya, tidak bisa dipungkiri, bahwa zakat turut serta dalam kegiataan sosial, yang bersinggungan dengan aktivitas publik.
Zakat: Dalam Tinjauan Formal
            Secara formal, zakat tidak masuk dalam ruang lingkup keuangan negara di Republik Indonesia. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UUKN) pasal 1 dan pasal 2, dimana zakat tidak tercantum dalam 9 ruang yang menjadi lingkup keuangan negara. Tidak seperti pada zaman Nabi, Khulafa Rasyidin dan penerusnya, Keuangan Negara Republik Indonesia tidak menempatkan zakat, sebagai salah satu sumber pendapatan yang digunakan untuk membiayai aktivitas publik. Bercermin pada pasal-pasal UUKN tersebut, zakat seolah-olah kembali dari area publik ke zona privat.